TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Seorang pengusaha, sekaligus selebgram di Kota Medan berinisial MKR melaporkan dua akun media sosial ke Polda Sumut.
Dua laporan tertuang dalam nomor LP/B/1251/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara dan LP/B/1252/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum MKR, Ahmad Fadhly Roza mengatakan, dua akun yang dilaporkan ialah akun Instagram @lugiselb01 dan akun TikTok dengan nama serupa.
Kemudian laporan kedua terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui akun Instagram @_ceritadaffa.
Fadhly menyebut, ia maupun kliennya membantah dugaan eksploitasi anak yang dialamatkan kepada MKR melalui akun media sosial tersebut.
Kemudian, ia juga menepis kliennya mempekerjakan seseorang selama satu tahun tanpa memberikan upah.
Menurutnya, hubungan antara kliennya dengan pihak yang dipersoalkan merupakan hubungan kerja sama didasarkan pada perjanjian, bukan hubungan kerja sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.
"Harus dibedakan antara kerja sama dengan perjanjian kerja. Berdasarkan dokumen yang kami miliki, hubungan para pihak adalah kerja sama dan itu pun belum sampai satu tahun," kata Fadhly di Medan, Senin (3/8/2026).
Fadhly menjelaskan, adapun kerjasama antara klienya dengan pemilik akun selama disepakati selama setahun.
Namun, belum setahun kerjasama diduga dihentikan.
Fadhly juga menepis anggapan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk eksploitasi anak.
Menurut dia, tidak semua setiap kerja sama yang melibatkan anak di bawah umur dapat dikategorikan sebagai eksploitasi, karena penilaiannya harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum.
"Misalnya anak menjadi atlet lalu memiliki kontrak dengan pihak tertentu atau anak menjadi artis dan bermain dalam sebuah film. Itu tidak serta-merta dapat disebut sebagai eksploitasi. Semua harus dilihat berdasarkan fakta dan aturan hukum," katanya.
Ia mengimbau masyarakat bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial dengan melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarluaskan suatu informasi.
"Harapan kami masyarakat jangan mudah percaya, jangan mudah tergiur, dan jangan mudah terprovokasi oleh akun-akun media sosial yang menjual narasi kesedihan atau penderitaan, karena dikhawatirkan justru dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dari masyarakat," ujarnya.
(Cr25/Tribun-medan.com)