Kasus Tipikor Tambang Dusun Nadi, JPU Tuntut Herman Fu 6 Tahun Penjara, Iguswan Lebih Berat
Hendra August 03, 2026 11:03 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Iguswan Saputra selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal, di dalam kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (3/8/2026).

Terdakwa Iguswan Saputra tersangkut kasus tipikor tambang ilegal ini bersama dengan terdakwa Yul Haidir, Herman Fu dan Mardiansyah.

Selain pidang penjara 7 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, JPU juga menuntut agar terdakwa didenda Rp 800.000.000 dan membayar uang pengganti Rp 45.550.031.708.

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar JPU Edowan.

Sementara itu terdakwa Yul Haidir dituntut lebih ringan dari Iguswan Saputra. Ia dituntut 6 tahun dikurangi masa penahanan sementara dan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp800.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.549.598.600.

Sedangkan terdakwa Herman Fu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara yang telah dijalani, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800.000.000, serta menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp38.549.568.606,00.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara, dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Hal yang meringankan terdakwa telah dengan iktikad, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.376.747.500," tuturnya.

Lalu terdakwa Mardiansyah dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara yang telah dijalani, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500.000.000.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum yang menyalahgunakan kewenangannya, yang menyebabkan kerugian negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Untuk hal yang meringankan terdakwa mempunyai itikad baik, dengan mengembalikan kerugian yang dinikmati sebesar Rp150.000.000," bebernya.

Diketahui para terdakwa pun dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah dan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

"Terdakwa boleh juga melakukan pledoi dan persidangan akan dilanjutkan Senin 10 Agustus 2026," ungkap ketua majelis hakim Dewi Sulistiarini. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.