- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sudaryono mengatakan, putusan MK tersebut tidak menghentikan pelaksanaan program MK.
Sebab pihaknya merupakan lembaga operasional yang menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.