TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota menangkap seorang pria berinisial MA alias Opa (56) di Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Penangkapan ini dilakukan karena tersangka diduga mencabuli anak berusia lima tahun.
Baca juga: Kasus Asusila Pejabat Bea Cukai Papua Masuki Tahap Penuntutan di Sorong
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama mengungkapkan, bahwa aksi asusila tersebut telah dilakukan lebih dari lima kali dan terakhir kali terungkap pada Juli 2026.
Aksi bejat ini bermula ketika tersangka melakukan pencurian di sebuah rumah kosong yang kemudian berlanjut pada hari-hari berikutnya di lokasi yang sama.
Baca juga: Penasihat Hukum Korban Pelecehan Anak Soroti Lambatnya Perkara Asusila Pejabat Bea Cukai di Sorong
Modus yang digunakan tersangka adalah memberikan iming-iming uang sebesar Rp5.000 kepada korban sebelum membawanya ke dalam rumah kosong tersebut.
"Di dalam rumah kosong yang sudah lama tidak ditempati, pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan memaksa memasukkan organ intimnya ke alat vital korban. Karena tidak berhasil, pelaku memaksa anak korban untuk melakukan oral," ujar Eka, pada Senin (3/8/2026).
Meskipun rumah tersebut milik orang lain, tersangka sering merapikan halaman sekitar sehingga ia menempati lokasi tersebut seorang diri.
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan warga yang melihat korban bermain di sekitar lokasi kejadian lalu memeriksa tubuh korban dan menemukan air mani di bagian paha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, orang tua korban sebelumnya tidak mengetahui bahwa anak mereka menjadi korban pencabulan.
Baca juga: Kasus Anak 5 Tahun di Sorong Korban Asusila Pejabat Bea Cukai, Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk orang tua korban dan warga setempat.
Penyidik juga masih melanjutkan proses penyidikan serta melengkapi pelimpahan tahap satu berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Baca juga: Dugaan Asusila Anak 5 Tahun di Sorong: Polisi Tahan Pejabat Bea Cukai Papua
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf P tentang pencabulan, atau Pasal 473 ayat 2 tentang perkosaan, atau Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15. (tribunsorong.com/safwan ashari)