Pansus DPR Kota Sorong Ungkap 5 Temuan Kelalaian di RS Maleo: Rekomendasikan Audit Menyeluruh 
Petrus Bolly Lamak August 04, 2026 09:38 AM

 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong menyampaikan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan kelalaian pelayanan di RS Maleo yang mengakibatkan meninggalnya seorang balita berusia tiga tahun.

Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno XI Paripurna VIII Masa Persidangan II Tahun 2026 di Gedung DPR Kota Sorong, Senin (3/8/2026).

Baca juga: DPR Kota Sorong Bentuk Pansus Usut Dugaan Kelalaian Pelayanan di RS Maleo

Pansus menyimpulkan persoalan di RS Maleo tidak hanya berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam penanganan pasien, tetapi juga lemahnya tata kelola dan manajemen rumah sakit yang berpotensi memengaruhi mutu pelayanan kesehatan serta keselamatan pasien.

Ketua Pansus DPR Kota Sorong Muhammad Rum Rumonin mengatakan, rekomendasi yang disusun bertujuan mendorong perbaikan menyeluruh terhadap pelayanan RS Maleo sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh rumah sakit di Kota Sorong.

"Intinya memberikan penekanan kepada pihak rumah sakit untuk memperbaiki pelayanannya, meningkatkan kapasitas, dan mengutamakan kepentingan pasien. Kami berharap rumah sakit melakukan perbaikan terhadap kebutuhan-kebutuhan pasien," kata Rum Rumonin.

Ia menjelaskan, rekomendasi Pansus akan diserahkan kepada pimpinan DPR Kota Sorong untuk diteruskan kepada Pemerintah Kota Sorong sebagai dasar tindak lanjut.

Menurut Rum Rumonin, hasil kerja Pansus tidak hanya ditujukan kepada RS Maleo, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh rumah sakit, terutama rumah sakit swasta, agar terus meningkatkan kualitas pelayanan.

"Ini menjadi pelajaran bagi semuanya, baik rumah sakit swasta maupun pemerintah. Jangan sampai ada pasien yang terlantar hanya karena persoalan administrasi atau keterlambatan proses lainnya," ujarnya.

Baca juga: DPR Kota Sorong Bentuk Pansus Usut Dugaan Kelalaian Pelayanan di RS Maleo

Selain itu, DPR Kota Sorong mendorong Dinas Kesehatan membangun sistem layanan kesehatan yang terintegrasi antarrumah sakit.

Rum Rumonin menilai, selama ini pencarian informasi mengenai ketersediaan ruang perawatan masih dilakukan secara manual melalui telepon atau aplikasi pesan singkat, sehingga kurang efektif dalam kondisi darurat.

"Kami berharap ada sistem yang dapat menghubungkan seluruh rumah sakit sehingga informasi ketersediaan ruang dapat diakses secara cepat tanpa harus menunggu konfirmasi melalui telepon atau WhatsApp," katanya.

Baca juga: Manajemen RS Maleo Buka Suara soal Anak 3 Tahun Meninggal, Keluarga Korban Tegaskan 7 Poin Ini

Dalam laporannya, Pansus mengungkap lima temuan utama.

Pertama, manajemen rumah sakit dinilai belum berjalan efektif akibat lemahnya koordinasi dan komunikasi antara pimpinan, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan unit pelayanan.

Kedua, Pansus menemukan adanya intervensi pemilik rumah sakit terhadap operasional yang dinilai melampaui kewenangan sehingga prinsip good hospital governance belum diterapkan secara optimal.

Ketiga, bangunan rumah sakit yang menyatu dengan rumah tinggal pemilik dinilai berpotensi tidak memenuhi persyaratan teknis penyelenggaraan rumah sakit, terutama terkait aspek keselamatan pasien, privasi, dan pengendalian infeksi.

Keempat, jumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan dinilai belum sebanding dengan kapasitas pelayanan serta jumlah tempat tidur yang tersedia sehingga berpotensi menurunkan mutu pelayanan.

Kelima, sistem pengawasan internal, evaluasi mutu pelayanan, dan manajemen risiko rumah sakit dinilai belum berjalan optimal.

Berdasarkan temuan tersebut, Pansus merekomendasikan Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Kesehatan bersama instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap penyelenggaraan RS Maleo.

Baca juga: DPR Kota Sorong Soroti Kasus Anak 3 Tahun Meninggal Seusai Dirawat di RS Maleo: Segera Periksa

Audit mencakup aspek pelayanan medis, manajemen, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, perizinan, hingga kepatuhan terhadap standar pelayanan rumah sakit.

Pansus juga meminta pemerintah mengevaluasi kecukupan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai kapasitas rumah sakit, mewajibkan pemenuhan kekurangan tenaga kesehatan, melakukan reformasi tata kelola agar operasional rumah sakit dikelola secara profesional tanpa intervensi pemilik, serta mewajibkan RS Maleo menjalani akreditasi ulang melalui lembaga akreditasi yang berbeda di bawah pengawasan Dinas Kesehatan paling lambat 60 hari setelah rekomendasi diterbitkan. (tribunsorong.com/ismail saleh)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.