Penertiban PKL di Jalan Fatahillah Cirebon Buka Skandal Pungli, Pedagang Diperas Rp 500 Ribu/Bulan
Ravianto August 04, 2026 09:45 AM

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Penertiban puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Fatahillah, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Senin (3/8/2026), justru membuka fakta lain yang mengejutkan.

Di balik pembongkaran lapak yang berdiri di atas trotoar dan bahu jalan, sejumlah pedagang mengaku selama bertahun-tahun diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh oknum yang mengklaim memiliki hak atas lapak di lahan milik pemerintah.

Salah seorang pedagang ayam bakar, Fitri (40) mengaku, telah berjualan di lokasi tersebut selama empat tahun.

Bayar Bulanan

Selama itu pula, ia mengaku rutin diminta membayar uang kepada seorang oknum yang mengaku memiliki hak atas lapak yang ditempatinya.

Menurut Fitri, besaran pungutan yang diminta terus mengalami kenaikan.

Baca juga: Satgas Pajak Cirebon Libatkan Penegak Hukum, Pengusaha: Pejabatnya Saja Dulu yang Tertib Bayar Pajak

Awalnya ia hanya diminta membayar Rp 300 ribu per bulan, kemudian naik menjadi Rp 400 ribu hingga akhirnya mencapai Rp 500 ribu setiap bulan.

"Awalnya Rp 300 ribu, kemudian naik jadi Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan. Saya bayar karena merasa memakai fasilitas di sini," ujar Fitri saat ditemui di lokasi, Senin (3/8/2026).

Tak hanya uang, Fitri mengaku oknum tersebut juga kerap meminta bensin dari usaha kecil yang dijalankannya.

Dalam sebulan, ia mengaku harus memberikan sekitar delapan botol bensin.

"Kalau tidak minta uang, minta bensin. Padahal bensin itu modal saya sendiri. Sekarang setelah ada penertiban seperti ini, saya berharap semuanya dibenahi," ucapnya.

Pedagang Lain

Pengakuan serupa disampaikan Farida (37), pedagang yang telah berjualan selama tiga tahun di kawasan tersebut. 

Ia mengaku sebelumnya rutin membayar Rp 400 ribu setiap bulan kepada oknum berbeda.

Namun sejak awal tahun 2026, Farida memutuskan berhenti membayar karena mempertanyakan dasar pungutan tersebut.

"Saya bilang ini tanah pemerintah, kenapa harus bayar. Tapi dia tetap datang menagih," jelas Farida.

Ancaman

Menurutnya, oknum tersebut bahkan beberapa kali mendatangi lapaknya dan sempat mengancam tempat usahanya akan diberikan kepada orang lain apabila tidak kembali membayar.

Farida juga mengaku pernah mendapat informasi bahwa hak menarik uang lapak berasal dari seseorang yang kini telah meninggal dunia.

Namun berdasarkan informasi yang didengarnya dari warga sekitar, yang diperjualbelikan saat itu diduga hanya peralatan usaha beserta pelanggan, bukan hak atas lahan milik pemerintah.

Terbongkar saat Penertiban

Pengakuan para pedagang tersebut mencuat bersamaan dengan penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Dugaan pungutan liar terhadap para PKL kini menjadi sorotan dan diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari lahan milik pemerintah secara tidak sah.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Cirebon menegaskan, bahwa penertiban dilakukan semata-mata untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan sebagai fasilitas umum, sekaligus mendukung proyek perbaikan trotoar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tantibum) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wijaya Kusuma mengatakan, dalam operasi tersebut petugas mengangkut sekitar 15 tenda PKL yang berdiri di atas trotoar.

"Kurang lebih ada 15 tenda yang kami angkut. Penertiban ini merupakan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima," kata Wijaya.

Ia menegaskan, penertiban dilakukan agar fungsi trotoar kembali digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat, khususnya pejalan kaki.

Pantauan di lokasi memperlihatkan sejumlah personel Satpol PP bersama warga membongkar rangka bambu, kayu dan terpal lapak yang berdiri di sepanjang trotoar Jalan Fatahillah.

Material hasil penertiban kemudian diangkut menggunakan truk operasional Satpol PP.

Suasana penertiban berlangsung di bawah pengawasan aparat gabungan.

Sejumlah anggota Satpol PP tampak memotong dan merapikan rangka lapak, sementara warga dan pengguna jalan menyaksikan proses pembongkaran dari sisi trotoar.

Arus lalu lintas di sekitar lokasi tetap berjalan meski sempat melambat saat material hasil penertiban dimuat ke dalam truk.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.