Sosok Shandy Hermanto, Kades Belani Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara
Odi Aria August 04, 2026 10:27 AM

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU– Shandy Hermanto atau yang dikenal sebagai Shandy Abela Kades Belani Muratara sekaligus pemilik/pengelola truk tangki yang terlibat kecelakaan maut dengan Bus ALS di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditetapkan tersangka.

Dalam perkara tersebut, polisi juga menetapkan Direktur Bus ALS sebagai tersangka.

Kecelakaan yang terjadi pada Rabu (6/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB itu menewaskan 19 orang.

Berdasarkan penelusuran, Shandy Hermanto merupakan Kepala Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Pria kelahiran Desa Belani, 5 April 1985, itu dikenal sebagai pengusaha yang bergerak di sejumlah bidang usaha.

Ia juga merupakan keponakan Bupati Muratara.

Nama Shandy sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah menyatakan tidak akan mengambil gaji selama menjabat sebagai kepala desa.

Pada 2025, Shandy kembali mencuri perhatian setelah membangun Kantor Desa Belani dengan desain megah yang disebut-sebut menyerupai Istana Negara.

Bangunan tersebut memiliki empat pilar besar di bagian depan serta dihiasi lambang Garuda, sehingga tampil berbeda dibanding kantor desa pada umumnya.

Saat itu, Shandy mengungkapkan bahwa sebagian besar biaya pembangunan kantor desa berasal dari dana pribadinya.

"Kalau bangunannya sudah selesai, tinggal rapi-rapi halaman saja, di samping bisa dibuat perpustakaan," ujarnya saat itu.

Menurut Shandy, desain tersebut dipilih karena ingin menghadirkan kantor desa yang memiliki ciri khas.

"Saya lihat bangunan kantor desa di Muratara dan di Sumsel ini standar, hampir sama semua bentuknya, tidak ada yang beda. Jadi saya ingin berbeda dengan kantor desa yang lain," katanya.

Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Shandy menyatakan akan menempuh upaya hukum.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tidak tepat karena berdasarkan informasi awal yang pernah disampaikan kepolisian, kecelakaan diduga terjadi saat Bus ALS menghindari lubang di badan jalan hingga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk.

Menurut Shandy, dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan sehingga seluruh fakta hukum seharusnya diuji secara objektif.

"Saya merasa dizalimi dan dikriminalisasi. Saya mempertanyakan atas dasar apa saya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Shandy, Senin (3/8/2026).

Ia mengklaim truk tangki yang terlibat dalam kecelakaan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk beroperasi.

Shandy menyebut dokumen kendaraan lengkap, termasuk perizinan dan uji kelayakan, serta kendaraan dalam kondisi layak jalan saat kejadian.

Menurutnya, berdasarkan kronologi yang diketahuinya, truk berada di jalurnya ketika kecelakaan terjadi.

Ia menduga Bus ALS menabrak bagian belakang truk setelah keluar dari jalurnya saat menghindari kendaraan lain, sehingga mengakibatkan kecelakaan fatal tersebut.

Karena itu, pihaknya meminta proses penyidikan dilakukan secara objektif dengan mengacu pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, barang bukti, serta pendapat para ahli.

"Kami akan menempuh jalur hukum agar perkara ini dapat diuji secara objektif sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Shandy juga menegaskan penetapan tersangka semestinya didasarkan pada alat bukti yang kuat serta proses hukum yang transparan. Ia memastikan akan menggunakan seluruh hak hukumnya untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.