Sosok Shandy Abela Bos Truk Tangki Tersangka Kecelakaan di Muratara, Dulu Viral Bangun Kantor Kades
Weni Wahyuny August 04, 2026 10:32 AM

Laporan wartawan Tribusumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Shandy Hermanto (Shandy Abela), pemilik atau pengelola truk tangki ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut Bus ALS dan truk di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) hingga menewaskan 19 orang.

Selain Shandy, polisi juga menetapkan Direktur Bus ALS sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi pada Rabu (6/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB tersebut. 

Hasil penelusuran Tribunsumsel.com, Shandy Hermanto atau biasa dikenal masyarakat sebagai Shandy Abela merupakan Kades Belani Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Shandy merupakan pria kelahiran Desa Belani, pada 5 April 1985. 

Ia juga diketahui sebagai pengusaha muda yang sukses di berbagai bidang.

Keponakan Bupati Muratara ini pernah menjadi sorotan dan viral lantaran pernah berjanji tak akan pernah mengambil gaji selama menjabat sebagai Kades.

Baca juga: Jadi Tersangka Laka Maut Bus ALS di Muratara, Bos Truk Tangki Singgung Jalan Berlubang:Saya Dizalimi

Bangun Kantor Desa Seperti Istana Presiden

Tahun 2025 lalu Shandy kembali mencuri perhatian karena membangun Kantor Desa Belani di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara dengan megah dan mengaku sebagian besar menggunakan dana pribadi.

Kantor tersebut dilengkapi dengan 4 pilar besar di bagian depan lengkap dengan lambang burung Garuda dan disebut-sebut mirip seperti Istana Negara.

Waktu itu, Shandy mengatakan, bahwa pembangunan Kantor Desa Belani tersebut telah sepenuhnya rampung dan kini sudah digunakan untuk kegiatan pemerintahan. 

"Kalau bangunannya sudah selesai, tinggal rapi-rapi halaman saja, disamping bisa dibuat perpustakaan," katanya pada wartawan waktu itu.

Shandy mengaku, awal mula memilih desain Istana Presiden untuk kantor desanya, karena ingin terlihat berbeda dengan desa lainnya baik di Muratara maupun di Provinsi Sumsel.

"Saya lihat kan, bangunan kantor desa di Muratara dan di Sumsel ini standar, hampir sama semua bentuknya, tidak ada yang beda. Jadi aku pengen beda dengan kantor desa yang lain, agar tampil beda," ungkapnya.

Baca juga: Breaking News : Bos Perusahaan Truk Tangki & Direktur ALS Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Muratara

Shandy Ngaku Dikriminalisasi

Shandy mengatakan akan menempuh jalur hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara lakalantas ini.

Sebab, berdasarkan keterangan awal yang pernah disampaikan pihak kepolisian, kecelakaan diduga terjadi ketika Bus ALS berusaha menghindari lubang di badan jalan hingga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk.

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Shandy mengaku merasa dirugikan dan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Saya merasa dizalimi dan dikriminalisasi. Saya mempertanyakan atas dasar apa saya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Shandy, Senin (3/8/2026). 

Menurutnya, armada truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun kelayakan teknis untuk beroperasi.

Ia mengklaim dokumen kendaraan lengkap, termasuk perizinan dan uji kelayakan, serta kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan saat kejadian.

Shandy juga menegaskan bahwa berdasarkan kronologi yang diketahuinya, truk berada di jalurnya ketika peristiwa terjadi.

Ia menduga Bus ALS menabrak bagian belakang truk saat truk menghindari bus yang datang dari arah berlawanan dan keluar jalurnya, sehingga mengakibatkan kecelakaan fatal tersebut.

Atas dasar itu, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah fakta yang harus diuji secara objektif dalam proses penyidikan, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, barang bukti, serta pendapat para ahli.

"Kami akan menempuh jalur hukum agar perkara ini dapat diuji secara objektif sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. 

Shandy menilai penetapan dirinya sebagai tersangka seharusnya didasarkan pada alat bukti yang kuat dan proses hukum yang transparan.

Oleh karena itu, ia memastikan akan menggunakan seluruh hak hukumnya untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan. (Joy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.