BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan 105 barang bukti dari 27 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (4/8/2026). Kegiatan berlangsung di Halaman Apel Kejaksaan Negeri HST.
Kepala Kejaksaan Negeri HST, Aditya Rakatama, mengatakan pemusnahan barang rampasan merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pidana.
"Pemusnahan barang rampasan ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam melaksanakan eksekusi barang rampasan negara," ujar Aditya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang diputus dalam periode Mei hingga Juli 2026, mulai dari putusan Pengadilan Negeri Barabai hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dari total 27 perkara tersebut, sebanyak 15 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 78 paket sabu dengan berat bersih 50,38 gram, 101 butir obat tablet putih yang mengandung karisoprodol, serta enam unit telepon genggam.
Baca juga: Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 172,4 Kg, Jaringan Fredy Pratama dan Antarprovinsi
Selain itu, terdapat delapan perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), yang terdiri dari perkara senjata tajam, pengrusakan, ancaman kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, hingga tindak pidana pencabulan terhadap anak. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sembilan senjata tajam, tiga unit telepon genggam, serta berbagai pakaian.
Sementara itu, empat perkara lainnya merupakan tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), meliputi pencurian dengan kekerasan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan penganiayaan berat. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari enam senjata tajam, satu tas hitam merek Acer, serta sejumlah pakaian.
Aditya menyebutkan, secara keseluruhan terdapat 105 barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
"Pemusnahan ini menjadi bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)