TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup wajib dikenai sanksi pidana berat.
Di media sosial, beredar video Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan marah-marah setelah melihat 10 pohon di trotoar Jalan LLRE Martadinata ditebang secara ilegal.
Lokasi penebangan pohon berada tepat di depan lapangan padel 'Six Nine Padel' serta cafe.
Kawasan tersebut tidak hanya dikenal sebagai pusat wisata belanja, kuliner, dan koridor hijau di pusat Kota Bandung, tetapi juga terhubung langsung dengan area penting seperti Jalan Merdeka dan Gedung Sate.
Pengelola lapangan padel akan dipanggil Satpol PP untuk dimintai klarifikasi.
Diduga penebangan pohon tidak hanya melibatkan pihak swasta, namun ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat.
Muhammad Farhan meminta Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat Kota Bandung mendalami dugaan keterlibatan ASN.
Pohon jenis mahoni diduga ditebang dalam rentang waktu 1 Juli 2026 hingga 2 Juli 2026.
Warga yang berada di dekat lokasi kejadian sempat melihat petugas berseragam sedang menebang pohon.
Baca juga: Bandung Geger Lagi! Setelah 10 Pohon Ditebang Kini Pria Misterius Bakar Bendera Merah Putih
"Apabila memang ada yang terlibat, maka ASN tersebut akan dikenai sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya, Senin (3/8/2026).
Kasus tersebut tidak hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, namun berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
"Setelah 30 hari berjalan, ternyata dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat, dan terjadi eskalasi. Maka saya hentikan tanggal 30 Juli 2026."
"Kalau dilihat dari undang-undang, berdasarkan laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari 3 tahun kalau tidak salah, pidana kurungannya. Denda Rp 3 miliar lebih," tuturnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyayangkan adanya aksi penebangan pohon ilegal dan menduga ada ASN yang mengetahui.
Baca juga: Kesaksian Warga Bandung setelah 10 Pohon Ditebang, Diduga Menghalangi Videotron Lapangan Padel
"Masa orang nebang 10 pohon enggak ketahuan? Ada petugas di situ, ada tukang sapu, ada pengawas, ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada Lurah, ada Camat, ada RT, ada RW," bebernya, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia meminta Wali Kota Bandung mendalami dugaan tersebut dan memberi sanksi.
"Internal birokrasinya segera diberikan sanksi."
"Lurahnya kasih sanksi, Camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi. Artinya itu ada kelalaian, ada pembiaran," lanjutnya.
Politisi partai Gerindra menyetujui rencana Pemkot Bandung membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Kalau persoalan penebangannya sesuai prosedur hukum, silakan dilanjutkan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi)