Viral Video Wisatawan Diminta Bayar Rp 5.000 untuk Foto, Satpol PP Sita Plang Malioboro Tiruan
Nathanael MoerRahardian August 04, 2026 12:42 PM

- Pemerintah Kota Yogyakarta memperketat penertiban aktivitas fotografi di kawasan Malioboro setelah viral keluhan wisatawan yang mengaku diminta membayar saat berfoto di depan plang nama Jalan Malioboro tiruan. 

Melalui Satpol PP, pemerintah menegaskan penggunaan replika plang jalan di area pedestrian tidak diperbolehkan. 

Pelanggar terancam dikenai sanksi denda sesuai Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024.

Satpol PP menyatakan fasilitas publik tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun komersial.

​"Di kawasan Malioboro itu kami tertibkan total tujuh buah plang besi, ada yang pakai roda dan ada yang tidak. Itu semuanya milik fotografer-fotografer yang beroperasi di sana," ujar Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas.

Fotografer tetap diperbolehkan menggunakan replika plang sebagai properti foto jika ditempatkan di lahan milik pribadi. 

Namun, pemasangannya di trotoar dan kawasan pedestrian dinilai melanggar aturan karena mengganggu kenyamanan pejalan kaki. 

Satpol PP juga mengimbau wisatawan agar melapor apabila menemukan praktik pungutan atau pemaksaan saat menggunakan jasa fotografer di Malioboro. 

Pengunjung tetap dapat berfoto secara gratis menggunakan plang nama Jalan Malioboro resmi yang dipasang pemerintah. 

Dalam operasi penertiban pada 1–2 Agustus 2026, Satpol PP menyita tujuh replika plang Jalan Malioboro yang ditempatkan di fasilitas umum tanpa izin. 

Langkah tersebut diambil untuk menjaga ketertiban kawasan Malioboro sekaligus melindungi kenyamanan para wisatawan. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.