Mengapa Kejagung Rahasiakan Beberapa Hal dalam Kasus Febrie? Ini Alasannya
Dharma Aji Yudhaningrat August 04, 2026 12:42 PM

Kejaksaan Agung buka suara terkait perkembangan kasus TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Kejagung mengakui ada beberapa hal yang tidak bisa dibuka ke publik. 

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna pada Selasa (4/8). 

Ia mengaku Kejagung sudah sangat terbuka terkait kasus Febrie Adriansyah. 

Namun Anang mengakui penyidik Kejagung tidak bisa membuka semuanya ke publik. 

Hal itu dilakukan demi kepentingan dan kelancaran proses penyidikan. 

Sementara saat ini penyidik sedang mendalami saksi dan barang bukti. 

"Supaya tidak ada kesulitan terkait dan saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti," kata Anang. 

Meski begitu, Anang berjanji Kejagung akan mengungkap kepemilikan emas 74 kilogram. 

Nantinya kepemilikan emas tersebut akan diungkap di persidangan. 

Di satu sisi, kubu Febrie Adriansyah mengklaim menemukan sembilan kejanggalan dalam penyidikan TPPU yang ditangani Kejagung. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah pada Senin (3/8).

Kejanggalan yang disorot meliputi sprindik, penetapan tersangka, proses penahanan, hingga dugaan pelanggaran hak tersangka.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.