Program PTSL BPN Kapuas Hulu, 5 Ribu Sertifikat Ditargetkan Tuntas, Harapan Baru Masyarakat
Madrosid August 04, 2026 02:29 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, menargetkan penerbitan sebanyak 5 ribu sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sepanjang tahun 2026.

Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi aset tanah yang dimiliki warga.

Berdasarkan data BPN Kapuas Hulu, dari target 5 ribu sertifikat PTSL yang harus diterbitkan tahun ini, hingga saat ini baru sekitar 200 sertifikat yang telah selesai dan diterbitkan.

Kepala BPN Kapuas Hulu, Faus Tinus Handi Feryandi, mengatakan pihaknya terus melakukan percepatan pelaksanaan program PTSL agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.

"Dari 5 ribu yang ditargetkan, ada 2 ribu bidang tanah melalui program redistribusi lahan, meskipun lokasi pasti pelaksanaan masih dalam tahap pembahasan internal, persiapan teknis telah mulai dilakukan," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 4 Agustus 2026.

Baca juga: Warga Kecewa Pengajuan Sertifikat Hilang di Kantor Pertanahan Landak, BPN Janji Kawal Hingga Tuntas

PTSL Cegah Sengketa Pertanahan

Faus menjelaskan, program PTSL tidak hanya bertujuan menerbitkan sertifikat tanah, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat atas kepemilikan lahan yang dimiliki.

Menurutnya, keberadaan sertifikat tanah dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat karena memiliki bukti legal atas hak kepemilikan tanah.

Tentunya dengan harapan, program PTSL dapat memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat Kapuas Hulu, terutama dalam aspek hukum dan ekonomi.

"Pastinya, dengan adanya sertifikat resmi, potensi sengketa pertanahan di masa depan dapat kita diminimalisir," ucapnya.

Sertifikat Tanah Dorong Kesejahteraan

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga memiliki manfaat ekonomi karena dapat meningkatkan nilai aset masyarakat.

Kepala BPN Kapuas Hulu menyebutkan, legalitas kepemilikan tanah dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan aset yang dimiliki secara lebih optimal.

"Selain mencegah konflik, sertifikat ini juga meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat desa," ungkapnya.

Melalui program PTSL, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu yang memiliki sertifikat tanah secara resmi.

Dengan kepemilikan sertifikat, masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga memiliki peluang lebih besar dalam meningkatkan perekonomian melalui pemanfaatan aset tanah secara produktif.

Warga Mengeluh

Sebelumnya, pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu kembali menjadi sorotan warga. 

Sejumlah masyarakat mengeluhkan lambatnya proses administrasi pertanahan yang dinilai tidak memberikan kepastian waktu penyelesaian.

Keluhan datang dari warga Desa Mubung, Kecamatan Hulu Gurung, Kiram, yang mengaku sudah hampir 9 bulan mengurus perubahan status sertifikat tanahnya dari Desa Lubuk Antuk ke Desa Mubung.

Namun hingga kini, proses tersebut belum juga menunjukkan kejelasan.

“Sudah 9 bulan saya mengurusi perubahan status sertifikat tanah tersebut, hingga saat ini belum ada kabar dari BPN Kapuas Hulu, padahal semuanya sudah diurus oleh pihak BPN itu sendiri,” ujarnya, Selasa 9 Juni 2026.

Kiram menjelaskan, perubahan status sertifikat itu diperlukan karena adanya pemekaran desa yang membuat wilayah tanahnya kini masuk dalam administrasi Desa Mubung.

Meski seluruh berkas telah diproses oleh pihak BPN, ia mengaku tidak mendapatkan perkembangan informasi.

“Di telepon tidak merespon, di WhatsApp juga tidak ada kabar. Padahal mereka sudah menyediakan media pelayanan, tapi tidak direspon,” ungkapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.