Bupati Siak Afni Larang Pungli Dana Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Jangan Ada yang Minta Fee
Firmauli Sihaloho August 04, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Bupati Siak, Afni Z  menegaskan tidak boleh ada praktik pungutan liar (Pungli) maupun permintaan fee dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat.

Afni mengatakan, pola penyaluran dana pendidikan kini telah berubah. Pemerintah pusat langsung mentransfer anggaran ke rekening masing-masing sekolah.

Pemerintah daerah hanya berperan sebagai pendamping, pengawas dan penghubung.

“Polanya sudah berubah. Dana dari pemerintah pusat tidak lagi dititipkan ke pemerintah daerah, tetapi langsung ke rekening sekolah. Pemda hanya sebagai operator, mendampingi, menjembatani, mengawasi, dan melakukan subkoordinasi,” kata Afni, Selasa (4/8/2026).

Karena itu, ia mengingatkan seluruh jajaran Dinas Pendidikan agar tidak memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Jangan ada yang meminta fee ataupun melakukan pungli kepada pihak sekolah. Tidak boleh ada celah sedikit pun untuk praktik seperti itu,” tegasnya.

Afni juga meminta seluruh kepala sekolah mengelola anggaran secara transparan dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan agar tidak melakukan mark-up dalam pelaksanaan proyek revitalisasi.

Baca juga: Plaza Citra Pekanbaru Segera Tutup, Badai PHK Tak Terhindarkan

Baca juga: Panduan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan, Samsat Bangkinang Kampar Ungkap Cara dan Persyaratan

“Begitu juga kepada seluruh kepala sekolah, jangan mark up. Kalau ada pihak yang mengganggu atau meminta sesuatu di lapangan, laporkan,” ujarnya.

Menurut Afni, sepanjang 2025 hingga 2026, satuan pendidikan di Kabupaten Siak telah menerima alokasi dana revitalisasi lebih dari Rp61 miliar. Nilai tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring berjalannya program.

Pada 2025, Kabupaten Siak memperoleh bantuan revitalisasi untuk 36 satuan pendidikan. Rinciannya, lima PAUD, 15 SD, dan 16 SMP dengan total pagu mencapai Rp31,91 miliar.

Sementara berdasarkan laporan per 2 Agustus 2026, sebanyak 44 satuan pendidikan telah menandatangani perjanjian kerja sama. Terdiri dari 29 PAUD, empat SD, dan 11 SMP, dengan total pagu sementara Rp29,81 miliar.

Afni menjelaskan, perkembangan program hingga kini telah mencakup 53 satuan pendidikan. Rinciannya 29 PAUD, 11 SD, dan 13 SMP.

Selain itu, masih ada 112 sekolah yang telah diusulkan melalui aplikasi. Terdiri atas 42 PAUD, 47 SD, 21 SMP, dan dua Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Tak hanya itu, terdapat pula 91 PAUD yang saat ini berstatus verifikasi dan validasi untuk rencana penambahan penerima bantuan.

Afni optimistis seluruh usulan revitalisasi sekolah di Kabupaten Siak dapat diperjuangkan agar disetujui pemerintah pusat.

“InsyaAllah pada periode ini kita terus perjuangkan agar usulan revitalisasi sekolah se-Kabupaten Siak dapat diterima semuanya. Apalagi Ketua Komisi X DPR RI bersama anggota sudah datang langsung ke Siak untuk melihat kondisi di lapangan,” tutupnya. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.