Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual, Kemenkum Dorong Sinergi Lintas K/L
Content Writer August 04, 2026 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia tak dapat dilakukan secara sektoral. Karena itu, dibutuhkan harmonisasi di antara seluruh kementerian dan lembaga terkait dalam hal menyelaraskan kebijakan dan program.

Menurut Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, upaya tersebut mampu membangun ekosistem KI yang mendorong inovasi, meningkatkan nilai tambah produk dan jasa, serta memperkuat daya saing bangsa. 

"Di tengah pesatnya perkembangan inovasi, teknologi, dan ekonomi kreatif, penguatan ekosistem kekayaan intelektual tidak lagi dapat dilakukan secara sektoral, melainkan memerlukan kolaborasi yang erat, berkelanjutan, dan saling melengkapi," ujar Prof. Edward.

Pernyataan itu disampaikannya saat membuka Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (4/8).

Menurutnya, setiap kementerian/lembaga memiliki kontribusi penting sesuai tugas dan fungsinya.

Baca juga: DJKI dan WIPO Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Royalti yang Transparan Melalui WIPO Connect

Sebagai tindak lanjut dari upaya tersebut, Kementerian Hukum menginisiasi pembentukan Tim Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. 

Bersama-sama, pemerintah juga akan melanjutkan penyempurnaan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027–2036 sebagai acuan penyelarasan kebijakan lintas kementerian dan lembaga. 

“Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual akan menjadi wadah untuk menyelaraskan langkah strategis tersebut sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membangun ekosistem KI nasional,” tambah Edward.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa forum ini dirancang sebagai wadah koordinasi strategis lintas kementerian dan lembaga dalam memperkuat tata kelola kekayaan intelektual nasional.

Forum tersebut, lanjut Hermansyah, juga menjadi momentum untuk menyelaraskan kebijakan dan memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan guna menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar pembangunan ekonomi berbasis inovasi, kreativitas, dan daya saing bangsa.

"Forum ini diselenggarakan sebagai wadah koordinasi strategis lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat tata kelola kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan," jelas Hermansyah.

Baca juga: DJKI Dalami Tata Kelola Hak Cipta dan Royalti Bersama UK IPO

Hermansyah menambahkan, selama dua hari penyelenggaraan, forum membahas berbagai agenda strategis, antara lain penguatan diplomasi kekayaan intelektual, peningkatan posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII), pembentukan Tim Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual, penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027–2036, serta penguatan komitmen lintas kementerian dan lembaga melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.

Upaya ini juga didukung oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Deputy Director General, Regional and National Development Sector WIPO,  Hasan Kleib, menyebut upaya ini sangat relevan dan strategis bagi Indonesia yang ingin naik kelas di kancah internasional. 

“Melalui metodologi WIPO untuk penyusunan dan implementasi strategi KI nasional (National IP Strategy), kami akan terus mendukung Indonesia dalam menguraikan Peta Jalan KI yang berbasis data, praktis, dan berorientasi pada pelaksanaan,” tutur Hasan.

Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 diikuti oleh perwakilan dari 36 kementerian/lembaga, organisasi internasional, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan.

Melalui forum ini, Kementerian Hukum berharap sinergi lintas sektor semakin memperkuat pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual sehingga mampu mendorong lahirnya inovasi yang bernilai tambah, meningkatkan daya saing nasional, dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Baca juga: Mudah Diakses, DJKI Hadirkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.