Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Selasa 4 Agustus 2026: Cek Rincian Lengkap dan Harga Buyback!
Hironimus Rama August 04, 2026 03:31 PM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (4/8/2026).

Berdasarkan pembaruan resmi Logam Mulia, harga dasar emas Antam pecahan 1 gram kini berada di level Rp2.603.000, turun Rp7.000 dibandingkan harga sebelumnya yang bertengger di angka Rp2.610.000 per gram.

Sementara itu, untuk pecahan terkecil yakni 0,5 gram dibanderol seharga Rp1.351.500 (harga dasar) atau Rp1.354.879 setelah dikenakan PPh 0,25 persen.

Baca juga: Harga Emas Antam Senin 3 Agustus 2026 Naik! Cek Daftar Lengkap Pecahan 0,5 Gram hingga 1 Kilogram

Untuk ukuran populer 10 gram, emas Antam dipatok sebesar Rp25.525.000 (harga dasar) atau Rp25.588.813 setelah pajak.

Harga Buyback Juga Melorot

Tidak hanya harga jual, nilai purna jual kembali atau buyback emas Antam juga mencatatkan koreksi.

Harga buyback hari ini turun sebesar Rp5.000 menjadi Rp2.374.000 per gram. Penyesuaian harga buyback ini tercatat terakhir kali diubah pada pukul 08.52 WIB.

Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini (4 Agustus 2026)

Berikut adalah rincian lengkap harga dasar dan harga setelah Pajak Penghasilan (PPh 0,25 % ) untuk seluruh pecahan emas Antam:

0,5 Gram
1.351.500
1.354.879 (+PPh 0,25 % )

1 Gram
2.603.000
2.609.508 (+PPh 0,25 % )


2 Gram
5.146.000
5.158.865 (+PPh 0,25 % )

3 Gram
7.694.000
7.713.235 (+PPh 0,25 % )

5 Gram
12.790.000
12.821.975 (+PPh 0,25 % )

10 Gram
25.525.000
25.588.813 (+PPh 0,25 % )

25 Gram
63.687.000
63.846.218 (+PPh 0,25 % )

50 Gram
127.295.000
127.613.238 (+PPh 0,25 % )

100 Gram
254.512.000
255.148.280 (+PPh 0,25 % )

250 Gram
636.015.000
637.605.038 (+PPh 0,25 % )

500 Gram
1.271.820.000
1.274.999.550 (+PPh 0,25 % )

1.000 Gram (1 Kg)
2.543.600.000
2.549.959.000 (+PPh 0,25 % )


Ketentuan Pajak:

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22) sebesar 1,5 % yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Selain itu, pastikan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP saat bertransaksi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.