Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Tanda Silang plang dilarang parkir di depan Mal BTM Kota Bogor dicabut dan kini plang itu berubah menjadi plang boleh parkir.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Selasa (4/8/2026) di lokasi, plang ini berada tepat di pinggir jalan raya.
Plang ini sedikit terhalang oleh pepohonan.
Sebelum plang ini, beberapa plang sebelumnya merupakan plang dilarang parkir.
Sepeda motor dan mobil terparkir di titik ini dan terlihat juru parkir (jukir) menggunakan pakaian resmi.
Sepeda motor terparkir berderet dengan rapi.
Untuk mobil yang terparkir terlihat menghabiskan lahan parkiran.
Juru parkir, Ujang mengatakan, tanda silang ini sengaja dihilangkan agar warga yang hendak parkir mengetahui bahwa titik ini bisa dijadikan parkir kendaraan.
“Tadinya tanda silangnya masih ada. Terus dicabut atau dihilangkan. Dan Dishub juga menyarankan agar logo P nya dicabut,” kata Ujang kepada TribunnewsBogor.com di lokasi.
Ujang melanjutkan, titik parkir ini merupakan titik parkir resmi yang dikelola oleh Dishub Kota Bogor.
Ia sudah memiliki surat tugas dari Dishub Kota Bogor yang ditandatangani oleh Kadishub Sujatmiko Baliarto.
Dari surat itu, ia mengurus parkir mulai dari kawasan ruko persimpangan Lawang Saketeng.
Setiap harinya, Ujang selalu menyetorkan 50 ribu ke Dishub.
“Kalau saya setornya 50 ribu. Nanti, setiap sore itu disetorkan ada yang nagih kesini,” ucapnya.