Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menangani dugaan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.
Terkait dugaan korupsi Bansos beras ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka dari individu dan dua tersangka korporasi dalam skandal penyaluran Bansos beras tahun 2020.
Kini penyidik KPK masih terus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi bansos beras itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik masih terus melengkapi berkas penyidikan, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul.
"Penyidik masih terus melengkapi berkas penyidikannya, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian bansos beras pada program PKH ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026) dikutip dari Tribunnews.com.
Untuk kelengkapan berkas itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk dua tersangka pada Selasa (4/8/2026) ini.
KPK memanggil mereka untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bansos beras bagi KPM pada PKH Kementerian Sosial. Penyidik memanggil delapan orang secara langsung di Gedung Merah Putih KPK.
Dua pihak yang mendapat panggilan penyidik hari ini telah menyandang status sebagai tersangka, yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang juga eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, serta Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker.
Selain memanggil dua tersangka tersebut, KPK juga menggali keterangan dari jajaran petinggi korporasi lainnya, seperti Direktur Operasional PT DRL Herry alias Herry Tho, Direktur Utama PT Dallahas Angkutan Service Muhammad Alamsyah, Andryanto Setiawan dari PT Ammacoo Chem, dan Moch Saiful dari PT Javier Mandiri Transportasi.
KPK turut memanggil dua birokrat Kemensos era 2020, yaitu Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Cecep Sulaeman serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Beras Ibnu Solihin.
KPK sejauh ini menetapkan tiga orang tersangka individu dan dua tersangka korporasi dalam skandal penyaluran bansos beras tahun 2020 tersebut.
Tiga tersangka ini meliputi Komisaris Utama PT DRL Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, dan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker.
Sementara dua perusahaan yang menjadi tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik. Meski proses hukum terus berjalan, lembaga antirasuah mencatat ketiga tersangka ini belum masuk ke sel tahanan.
KPK mengambil langkah antisipasi dengan mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri. Langkah ini memastikan mereka tetap berada di Indonesia dan bersikap kooperatif saat penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
Modus kasus korupsi ini bermula saat Dosni Roha Group mendapat jatah distribusi bansos beras untuk lebih dari lima juta KPM di 15 provinsi.
KPK menduga selisih harga kontrak memperkaya korporasi secara sepihak.
Kemensos memberikan kontrak kepada PT DRL senilai Rp 335 miliar, padahal harga penawaran Perum Bulog untuk pekerjaan yang sama hanya sebesar Rp 113 miliar.
Praktik culas ini merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp 221 miliar.
PT DRL meraup keuntungan fantastis lebih dari Rp 108 miliar, dan sebagian besar dana tersebut mengalir deras langsung ke induk perusahaannya melalui mekanisme pembagian dividen.
KPK berjanji terus mengakselerasi pemberkasan demi menuntaskan skandal yang merugikan masyarakat di tengah pandemi ini.(*)