Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku
POS-KUPANG. COM, KUPANG - Peran tujuh terdakwa dalam perkara kematian Sebastian Bokol menjadi salah satu sorotan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara NTT dan Ikatan Mahasiswa Nusa Lontar (IKMAR) NTT saat menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Kupang, Senin (3/8/2026).
Koordinator Umum aksi, Andi Sanjaya, mengatakan mahasiswa mempertanyakan dasar penetapan dan tuntutan terhadap ketujuh terdakwa. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, keterlibatan masing-masing terdakwa belum tergambar secara jelas.
Ia juga mengklaim terdapat terdakwa yang tidak saling mengenal dengan korban.
"Terkait peran-peran yang dilakukan oleh ketujuh terdakwa ini sudah kami sampaikan secara tegas saat orasi maupun audiensi. Bahkan ada terdakwa yang tidak mengenal korban. Setiap BAP yang sudah diberikan keterangannya, mereka mengaku dipaksa oleh penyidik dengan mengintimidasi terdakwa untuk mengikuti skenario mereka," kata Andi.
Menurut Andi, dugaan tersebut perlu diuji secara menyeluruh dalam persidangan. Karena itu, mahasiswa meminta majelis hakim mencermati seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun pengakuan para terdakwa sebelum mengambil keputusan.
"Kami menduga para terdakwa ini tidak merujuk kepada mereka yang melakukan tindakan pidana," ujarnya.
Selain mempertanyakan peran para terdakwa, mahasiswa juga berharap para aparat penegak hukum dapat mengungkap pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas kematian Sebastian Bokol, apabila nantinya ditemukan fakta hukum baru selama pemeriksaan berlangsung.
Kasus Sebastian Bokol menjadi perhatian publik setelah mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) itu ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terbakar pada Agustus 2022.
Setelah penyelidikan yang berlangsung sekitar tiga tahun, aparat kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang. (nov)