PHK 1.900 Karyawan PT GNI Dimulai 5 Agustus, Disnakertrans Morut Pastikan Hak Pekerja Terpantau
Regina Goldie August 04, 2026 04:29 PM

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI UTARA - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) akan mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 karyawan pada Rabu (5/8/2026).

Proses pengurangan tenaga kerja tersebut dijadwalkan berlangsung selama empat hari sebagai bagian dari langkah efisiensi perusahaan di tengah kondisi operasional yang belum sepenuhnya pulih.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali Utara, Kartiyanis Lakawa, mengatakan keputusan tersebut dibahas dalam rapat bersama manajemen PT GNI di kantor perusahaan, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Kartiyanis, kondisi operasional PT GNI saat ini menjadi salah satu alasan dilakukannya pengurangan jumlah tenaga kerja.

Saat ini, kata dia, PT GNI hanya mengoperasikan satu fasilitas peleburan atau smelter, yakni Smelter 3, serta pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Baca juga: Dari Candaan Berujung Kursi Parlemen, Murniati Bawa Misi Pemberdayaan Perempuan di DPRD Morowali

“Untuk sekarang ini yang beroperasi hanya satu smelter, yaitu Smelter 3 dan di bagian PLTU. Rasio penggunaan tenaga kerja untuk satu smelter dengan sembilan tungku itu satu berbanding 4.000,” kata Kartiyanis.

Ia menjelaskan, jumlah karyawan PT GNI saat ini mencapai sekitar 6.325 orang. Sementara itu, kebutuhan tenaga kerja untuk operasional satu smelter dan PLTU diperkirakan sekitar 4.200 orang.

Kondisi tersebut membuat perusahaan melakukan efisiensi dengan mengurangi sekitar 1.900 tenaga kerja.

Kartiyanis menyebut manajemen PT GNI sebelumnya telah berupaya melakukan berbagai langkah untuk mengurangi beban perusahaan. Namun, kondisi keuangan dan operasional yang belum membaik membuat perusahaan akhirnya mengambil keputusan melakukan PHK.

Di sisi lain, PT GNI juga tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Meski menghadapi tekanan keuangan, perusahaan disebut masih berupaya mempertahankan kegiatan produksi agar operasional tetap berjalan.

Baca juga: DPRD dan Pemkab Sigi Sepakati KUA-PPAS 2027, Jadi Dasar Penyusunan RAPBD

“Kalau perusahaan-perusahaan lain sebenarnya mereka sudah tutup. Namun, PT GNI berusaha untuk tetap beroperasi tetapi dengan melakukan pengurangan karyawan sebesar 1.900 orang,” ujarnya.

Perusahaan juga memastikan hak pekerja yang terdampak PHK, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya, akan diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Disnakertrans Kabupaten Morowali Utara menyatakan akan terus memantau proses PHK tersebut untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi serta hak-hak pekerja tetap terlindungi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.