TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggaran program makan bergizi gratis (MBG) dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan 20 persen dalam UUD 1945 dinilai sebagai langkah strategis.
Kebijakan ini dipandang penting untuk memperkuat sistem pendidikan nasional sekaligus menjaga integritas tata kelola keuangan negara.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Kepala SMKN 2 Kota Cilegon Bidang Kesiswaan, Anas Hidayatulloh, menegaskan bahwa pemisahan anggaran ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengembalikan fokus alokasi dana pendidikan pada kebutuhan prioritas sekolah, khususnya di jenjang kejuruan.
"Pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa. Apa pun kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan perlu didukung, selama pelaksanaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran," ujar Anas kepada Tribun Banten, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Pengamat Untirta Nilai Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Sudah Tepat
Anas menekankan, titik berat dari setiap alokasi anggaran pendidikan adalah asas manfaat yang dirasakan secara langsung oleh peserta didik, guru, hingga satuan pendidikan.
Dengan dikeluarkannya Program MBG dari komponen anggaran pendidikan sesuai amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, pengelolaan anggaran pendidikan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran.
Anas berharap alokasi dana yang ada kini dapat difokuskan untuk:
• Pengembangan Mutu: Peningkatan kualitas pembelajaran dan digitalisasi sekolah.
• Peningkatan SDM: Peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
• Infrastruktur: Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.
• Penguatan Karakter: Program pembentukan karakter lulusan.
Khusus bagi sekolah menengah kejuruan (SMK), Anas menyebut sejumlah kebutuhan mendesak yang memerlukan dukungan anggaran secara akurat.
Sebagai lembaga pendidikan vokasi, pembaruan sarana praktik yang selaras dengan perkembangan dunia industri menjadi prioritas utama.
"Sebagai sekolah kejuruan, kebutuhan paling mendesak adalah pembaruan sarana praktik yang mengikuti perkembangan dunia industri, peningkatan fasilitas teknologi informasi dan jaringan internet, serta penguatan program pengembangan kompetensi guru," tuturnya.
Ia menambahkan, dukungan terhadap pembinaan karakter, layanan bimbingan konseling, serta kegiatan kesiswaan juga tidak kalah krusial agar mampu melahirkan lulusan yang tak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga berintegritas.
Soroti Kesejahteraan Guru ASN dan Non-ASN
Selain masalah sarana dan prasarana, isu kesejahteraan pendidik di SMKN 2 Kota Cilegon turut menjadi sorotan.
Meskipun para guru tetap memegang komitmen tinggi dalam memberikan layanan pendidikan terbaik, peningkatan kesejahteraan dinilai berbanding lurus dengan motivasi dan profesionalisme mengajar.
Anas mendorong hadirnya kebijakan alokasi anggaran yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pengajar, tanpa membedakan status pengabdian.
"Harapannya, seluruh guru, baik ASN maupun non-ASN memperoleh perhatian yang proporsional sesuai dengan kontribusi dan tanggung jawabnya melalui kebijakan yang adil dan berkelanjutan," jelas Anas.
Dorong Juknis Jelas Pasca-Putusan MK
Menutup keterangannya, Anas berharap implementasi atas putusan MK tersebut dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Pemerintah diharapkan segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) yang jelas, menyediakan dukungan anggaran yang memadai, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan.
Langkah ini dinilai penting agar upaya pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan dapat tercapai secara optimal tanpa menimbulkan kendala baru di lapangan.