TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang membayangi sektor ketenagakerjaan nasional menjadi perhatian serius serikat buruh di DI Yogyakarta.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menilai, fenomena PHK semakin memperburuk situasi pekerja di DIY yang sejak awal telah dihadapkan pada rentetan problematika.
Mulai dari minimnya akses pekerjaan layak serta tingkat upah minimum yang cenderung masih sangat jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyatakan kondisi ini jadi cerminan belum maksimalnya pemerintah daerah dalam menjamin hak hidup layak serta kepastian kerja bagi warga.
"Dampaknya berarti semakin banyak orang kehilangan akses pekerjaan layak. Padahal sebelum ada isu PHK pun, pekerjaan di Yogya belum bisa dibilang banyak yang layak karena upah minimumnya jauh di bawah KHL. Ketika ditambah indikasi PHK, berarti ada tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam menjamin kepastian kerja dan kesejahteraan warga," ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Tren PHK di Kota Yogyakarta Meningkat di 2026, 300 Orang Kehilangan Pekerjaan
Menghadapi situasi tersebut, MPBI DIY mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret dan signifikan demi menyelamatkan nasib pekerja.
Salah satu poin utamanya adalah persiapan formula khusus peningkatan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 yang penetapannya rutin dilakukan pada akhir tahun.
Irsad menegaskan, sisa waktu menuju penghujung 2026 harus dimanfaatkan untuk merumuskan kenaikan upah buruh secara signifikan, dengan besaran minimal 50 persen.
Menurutnya, peningkatan upah merupakan kunci utama dalam mendongkrak daya beli masyarakat yang berimbas langsung pada penekanan angka PHK.
"PHK salah satunya dipicu oleh produk manufaktur atau barang yang tidak terserap pasar karena daya beli masyarakat merosot. Jika upah dinaikkan secara layak, daya beli naik, barang terserap, dan pertumbuhan ekonomi jadi lebih inklusif. Ini justru solusi jangka panjang untuk mengurangi jumlah PHK," jelasnya.
Lebih lanjut, dari sisi regulasi, MPBI DIY menyoroti momentum penyusunan undang-undang ketenagakerjaan baru yang ditargetkan rampung pada Oktober mendatang.
Serikat buruh pun mendesak supaya aturan anyar tersebut memperketat dan mempersulit syarat sah perusahaan untuk memutuskan kebijakan PHK bagi pekerjanya.
"Tuntutan kami dalam undang-undang baru adalah syarat PHK harus dipersulit, salah satunya dengan menaikkan nilai pesangon bagi pekerja. Jika syaratnya diperketat, perusahaan tidak akan sembarangan mem-PHK buruh. Ini harus diimbangi dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang memutus hubungan kerja tidak sesuai prosedur," pungkas Irsad. (*)