DPRD Sukoharjo Desak Regulasi Pilkades Segera Rampung, Tak Ingin Terganjal Aturan Teknis
Rifatun Nadhiroh August 04, 2026 05:15 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sukoharjo yang ditargetkan berlangsung pada Desember 2026 masih bergantung pada terbitnya regulasi turunan dari pemerintah pusat.

Meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hingga kini aturan teknis berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) masih belum diterbitkan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sukoharjo.

Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, mengatakan persoalan regulasi menjadi pembahasan utama dalam sejumlah rapat bersama pemerintah daerah, termasuk dalam Rapat Dengar Pendapat antara pimpinan DPRD dan jajaran eksekutif.

Baca juga: Komisi IV DPRD Sukoharjo Kawal Sekolah Rakyat, Awasi Bullying hingga Buka Aduan Wali Murid

Menurutnya, keberadaan PP saja belum cukup menjadi dasar pelaksanaan Pilkades karena masih diperlukan aturan yang lebih teknis sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

"PP Nomor 16 Tahun 2026 memang sudah terbit. Namun sampai sekarang Permendagri sebagai aturan teknis belum ada. Begitu juga Perda dan Perbup tentu belum bisa diselesaikan sepenuhnya karena masih menunggu aturan tersebut," kata Nurjayanto, Selasa (4/8/2026).

Ia menilai regulasi teknis sangat penting agar seluruh tahapan Pilkades memiliki dasar hukum yang kuat.

Tanpa adanya aturan pelaksana yang lengkap, dikhawatirkan proses Pilkades berpotensi menimbulkan sengketa maupun persoalan hukum setelah pelaksanaan.

Nurjayanto mencontohkan sejumlah ketentuan baru dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 yang memerlukan penjabaran lebih rinci.

Salah satunya mengenai perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun serta aturan baru yang mengatur syarat pencalonan bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun perangkat desa.

Menurutnya, perubahan tersebut harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh penyelenggara Pilkades agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pencalonan.

"Misalnya soal masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun, kemudian ketentuan mengenai ASN dan perangkat desa yang mencalonkan diri. Semua itu harus diterjemahkan dalam aturan teknis agar tidak menimbulkan persoalan ketika hasil Pilkades sudah ditetapkan," ujarnya.

Baca juga: Pilkades 126 Desa Butuh Rp3,78 Miliar, DPMD Akan Bahas Anggaran Bersama DPRD Sukoharjo

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terburu-buru menerbitkan Peraturan Bupati tanpa memiliki dasar hukum yang jelas.

Sebab, dalam sistem peraturan perundang-undangan, Perbup seharusnya mengacu pada Permendagri sebagai aturan pelaksana, bukan langsung kepada Peraturan Pemerintah.

"Kalau Perbup langsung mengacu ke PP, secara hierarki regulasi itu melompat. Seharusnya ada Permendagri lebih dulu sebagai pedoman. Itu sebabnya kami berharap pemerintah pusat segera menerbitkannya," jelasnya.

Sementara itu, untuk penyusunan Peraturan Daerah, Nurjayanto menilai prosesnya dapat berlangsung lebih cepat apabila pemerintah daerah telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung, mulai dari naskah akademik hingga rancangan regulasi yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Ia memastikan DPRD siap mempercepat pembahasan apabila seluruh persyaratan administrasi dan substansi telah dipenuhi oleh pihak eksekutif.

"Kalau draft Perda sudah lengkap dan sesuai ketentuan perundang-undangan, kami siap membahasnya dengan cepat. Tidak akan kami perlambat," tegasnya.

Meski masih menunggu regulasi teknis, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tetap berkomitmen agar Pilkades Serentak dapat terlaksana sesuai target pada Desember 2026.

Selain menyiapkan regulasi, pembahasan mengenai kebutuhan anggaran juga terus dilakukan agar seluruh tahapan dapat berjalan tepat waktu.

"Kami di DPRD bersama pemerintah daerah akan berusaha semaksimal mungkin mempersiapkan regulasi maupun anggaran yang dibutuhkan. Harapan kami, semua proses berjalan lancar sehingga Pilkades tetap bisa dilaksanakan pada bulan Desember nanti," ungkap Nurjayanto.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo: Pertanggungjawaban APBD 2025, Plt Bupati Sampaikan Capaian Kinerja

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 terdapat sejumlah perubahan penting yang akan menjadi acuan pelaksanaan Pilkades.

Salah satunya diatur dalam Pasal 41 yang menyebut ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian serta mengajukan cuti selama mengikuti tahapan pemilihan.

Apabila ASN tersebut terpilih menjadi kepala desa, yang bersangkutan akan dibebaskan sementara dari jabatan ASN selama menjabat sebagai kepala desa tanpa kehilangan status maupun haknya sebagai pegawai negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan baru juga mengatur perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa.

Perangkat desa diwajibkan mengambil cuti selama mengikuti tahapan Pilkades, dan setelah resmi ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa.

Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan seseorang dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Dengan masih menunggu terbitnya Permendagri sebagai aturan pelaksana, DPRD berharap seluruh regulasi dapat segera diselesaikan agar pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sukoharjo memiliki kepastian hukum dan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan.

(*)
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.