TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen, PT Insight Investments Management (PT IIM) membayar denda dan uang pengganti total senilai Rp 83.073.304.680.
Hal itu disampaikan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang tuntutan perkara tersebut, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (4/8/2026).
Jaksa mulanya menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT IIM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT Insight Investments Management berupa pidana denda sebesar Rp 650 juta. Menghukum Terdakwa PT Insight Investments Management dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 82.423.304.680," kata jaksa, dalam persidangan, Selasa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan hukuman untuk PT IIM.
Jaksa menilai, terdakwa korporasi PT IIM tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
"Melakukan korupsi dengan berkehendak aktif bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran," ucap jaksa.
Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan sikap PT IIM mengakui perbuatan dan menyesali tindakan koruptif yang telah dilakukannya sebagai hal yang meringankan.
Selain itu, terdakwa korporasi itu juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Lebih lanjut, jaksa menyakini PT IIM bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 2, sidang dibuka majelis hakim sekira pukul 10.30 WIB. Para pihak hadir dalam persidangan ini.
Adapun terdakwa korporasi diwakili oleh Thomas Harmanto yang menjabat sebagai Direktur PT IIM. Ia hadir mengenakan kemeja bermotif batik warna biru yang dibalut jaket hitam.
Sebagai informasi, PT Insight Investments Management (PT IIM) didakwa menerima Rp 41 miliar dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen.
Surat dakwaan dibacakan jaksa Januar Dwi Nugroho, dalam sidang perdana perkara tersebut, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Menurut jaksa, PT IIM mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 dari portfolio PT Taspen. Pengelolaan investasi Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah itu disebut dilakukan tanpa rekomendasi analisis investasi.
Jaksa menjelaskan, perbuatan ini memperkaya sejumlah pihak dan korporasi. Di antaranya memperkaya mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih.
Selain itu, memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 253.664, memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Kemudian, memperkaya korporasi PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054, memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar.
Kronologi dan duduk perkara