Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Bupati Indramayu Wajibkan Perusahaan Gunakan NITKU
Mutiara Suci Erlanti August 04, 2026 08:11 PM

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mewajibkan seluruh perusahaan maupun pelaku usaha di Kabupaten Indramayu menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.


Pihaknya pun telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 900/1901/Bapenda dan Nomor 900/1902/Bapenda Tahun 2026 tentang Optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) PPh Pasal 21 berbasis NITKU untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.


Menurut Lucky, kebijakan itu menindaklanjuti banyaknya perusahaan menjalankan kegiatan operasional, memiliki pabrik, gudang, maupun proyek di wilayah Indramayu, tetapi kantor pusatnya berada di luar daerah. 

Baca juga: Mambu Ayam, Viral Video Makanan Bau di Cirebon, SDN 1 Gujeg Kini Tolak MBG


Karenanya, kondisi tersebut kerap menyebabkan pelaporan pajak tenaga kerja terpusat di kantor induk, sehingga potensi bagi hasil pajak untuk Kabupaten Indramayu menjadi kurang proporsional.


"Langkah ini menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi dan keadilan fiskal di wilayah Indramayu," kata Lucky Hakim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2026).


Ia meyakini, kebijakan tersebut membuat penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi perusahaan yang beroperasi di Indramayu dipastikan kembali dan memberikan manfaat langsung bagi pembangunan daerah.


Pasalnya, surat edaran itu membuat seluruh perusahaan dan pelaku usaha yang memiliki kantor cabang, perwakilan, pabrik, gerai, hingga tempat usaha di Indramayu harus segera mendaftarkan dan mengaktifkan NITKU melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


"Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait optimalisasi bagi hasil pajak, dan langkah ini penting untuk memastikan pelaporan PPh Pasal 21 dilaksanakan sesuai lokasi kegiatan usaha yang sebenarnya," ujar Lucky Hakim.


Pihaknya juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah hingga camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu untuk bergerak mendata, memvalidasi, dan mencocokkan data perusahaan di lapangan.

Baca juga: Suasana Akrab Jelang Persib Bandung vs Persija Jakarta, Igor Tolic Berbincang dengan STY


Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu diminta aktif membina pelaporan jumlah dan status tenaga kerja secara riil, sedangkan DPMPTSP didorong mengarahkan para pemohon perizinan berusaha berbasis risik, khususnya skala menengah dan besar untuk memiliki NITKU.


"Pemkab Indramayu juga memperkuat kolaborasi bersama KPP Pratama dan Bapenda Provinsi Jawa Barat dalam mengawal kesesuaian data ini. Kami juga memastikan proses transisi ini berjalan lancar tanpa menyulitkan pelaku usaha," kata Lucky Hakim.


Lucky juga menyiagakan Bapenda Kabupaten Indramayu untuk memberikan sosialisasi, koordinasi, dan pendampingan teknis pendaftaran NITKU bagi seluruh perusahaan bersama KPP Pratama.


Ia memastikan, optimalisasi DBH PPh Pasal 21 membawa dampak positif yang luas bagi masyarakat Indramayu, karena jika semakin akurat data perpajakan yang tercatat di daerah, maka semakin meningkatkan alokasi anggaran daerah.


Pihaknya mengakui, tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan adil tidak hanya memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Indramayu, tetapi turut menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan bagi dunia usaha.


"Alokasi anggaran daerah dari DBH PPh Pasal 21 ini dapat disalurkan untuk perbaikan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik di Kabupaten Indramayu," ujar Lucky Hakim.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.