TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN - Penyampaian perubahan kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA PPAS) anggaran pendapatan dan belanja Daerah kabupaten Klaten tahun 2026 disampaikan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Selasa (4/8/2026).
Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, bersama Wakil Ketua DPRD Hariyanto, Bahtiar Joko Widagdo, serta Widodo.
Turut hadir dalam sidang, Pj. Sekda Joko Purwanto, Forkopimda, serta jajaran OPD.
Dalam penyampaiannya, Bupati Hamenang mengapresiasi dan berterima kasih kepada segenap jajaran pimpinan dan anggota DPRD Klaten, yang memberikan dukungan dan kerjasama yang baik bersama-sama pemerintah daerah Kabupaten Klaten dalam rangka melaksanakan berbagai macam program kerja pembangunan daerah di Kabupaten Klaten khususnya pada tahun anggaran 2026.
"Adanya dinamika global dan nasional serta adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Tengah dalam perjalanan pelaksanaan APBD Kabupaten Klaten tahun anggaran 2026, maka terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan asumsi yang tertuang dalam nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Klaten dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten," ujarnya.
Tentang kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026, yang meliputi asumsi dari mulai pendapatan belanja dan tentu saja pembiayaan daerah.
"Beberapa kondisi tersebut memberikan gambaran yang latar belakang ini, maka perlunya pemerintah Kabupaten Klaten untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan umum APBD Kabupaten Klaten tahun anggaran 2026," jelasnya.
Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat, sekaligus memenuhi kebutuhan belanja prioritas di daerah.
Langkah tersebut diharapkan tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, penyusunan perubahan KUA-PPAS 2026 juga didasarkan pada berakhirnya pelaksanaan APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025 yang menghasilkan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).
SiLPA tersebut akan dimanfaatkan pada tahun anggaran berjalan, sehingga perlu dituangkan dalam perubahan KUA dan PPAS sebagai pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026.
Hal ini dilakukan sesuai ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan daerah.
"Maka kami telah menyusun rancangan perubahan kuota dan rancangan perubahan PPAS tahun 2026," kata Hamenang.
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko ditemui usai sidang, mengatakan pihak DPRD akan membahas hal tersebut di banggar.
"Nah, nanti kita bahas juga apakah sudah sesuai 10 program prioritas dan kebutuhan dasar masyarakat. Termasuk kesehatan dan pendidikan, yang kami utamakan itu urusan wajib," ucapnya. (TribunSolo.com, Zharfan Muhana)