Ranperda Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual Masuk Tahap Pansus DPRD Kota Gorontalo
Wawan Akuba August 04, 2026 08:45 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual mulai memasuki tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo.

Tahapan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Paripurna Tingkat I lanjutan di ruang sidang Aula 1 DPRD Kota Gorontalo, Selasa (4/8/2026).

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Kota Gorontalo menyampaikan pandangan umum terhadap usulan Ranperda, yang kemudian dilanjutkan dengan tanggapan Wali Kota Gorontalo.

Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, mengatakan seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui agar pembahasan Ranperda tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Setelah rapat paripurna, DPRD Kota Gorontalo langsung menjadwalkan pembentukan Pansus untuk membahas lebih mendalam substansi Ranperda tersebut.

Baca juga: DPRD Siapkan Revisi Perda, Bahasa Gorontalo Diusulkan Wajib di Sekolah

"Kita telah melaksanakan Paripurna Tingkat I dan dilanjutkan dengan Tingkat I lanjutan. Di situ ada tanggapan dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kota Gorontalo. Seluruh fraksi menerima dan menindaklanjuti dengan jadwal pelaksanaan pembentukan pansus yang hari ini juga akan kita laksanakan," ujar Irwan.

Menurut Irwan, Ranperda tersebut tidak disusun secara tiba-tiba. Pembentukannya, kata dia, merupakan hasil dari proses panjang setelah muncul keresahan di tengah masyarakat.

Pemerintah daerah bersama DPRD kemudian menilai perlu adanya payung hukum yang dapat menjadi dasar dalam upaya pencegahan agar persoalan serupa yang terjadi di daerah lain tidak berkembang di Kota Gorontalo.

"Ini bukan lahir begitu saja. Ada sebuah proses. Muncul keresahan di publik sehingga perlu ada peraturan daerah yang bisa menjadi payung hukum agar tidak terjadi kasus-kasus seperti di daerah lain," katanya.

Sebelum Ranperda disusun, pemerintah juga telah melakukan kajian akademik dan forum diskusi dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Forum tersebut melibatkan tokoh agama dari berbagai agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, organisasi masyarakat, akademisi hingga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Seluruh unsur kita libatkan. Ada tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, LSM, akademisi, hingga Forkopimda. Semua memberikan pandangan sehingga nanti pembahasan di pansus juga semakin komprehensif," jelasnya.

Irwan mengatakan, Pansus nantinya akan mempelajari sejumlah daerah yang telah memiliki peraturan serupa sebagai bahan perbandingan dalam menyusun regulasi di Kota Gorontalo.

Menurutnya, pembahasan akan dilakukan secara cermat agar terdapat batasan yang jelas mengenai perilaku yang nantinya diatur dalam perda.

"Namanya perilaku berarti harus ada batasan-batasan yang jelas. Kita juga akan mengkaji daerah-daerah yang sudah memiliki perda seperti ini," ujarnya.

Ia mengatakan, pembahasan Ranperda juga akan menyentuh aspek kesehatan dan edukasi kepada masyarakat.

Menurut Irwan, pemerintah lebih mengedepankan pendekatan pembinaan melalui konseling kepada individu yang dinilai membutuhkan pendampingan.

"Bagaimana kita mengidentifikasi mereka, memberikan pencerahan. Kalau ini dianggap sebuah penyakit, tentu harus ada upaya pengobatan dan konseling untuk mengubah pola hidup mereka," katanya.

Upaya pencegahan, lanjutnya, juga perlu dilakukan sejak dini, terutama di lingkungan pendidikan.

Menurut Irwan, langkah tersebut penting sebagai bagian dari upaya mencegah pengaruh perilaku yang menjadi perhatian dalam Ranperda tersebut.

"Yang harus kita batasi terutama di dunia pendidikan. Kita lakukan filter lebih awal supaya tidak berkembang dan menyebar," ucap Irwan.

Lebih lanjut, Irwan memastikan Ranperda tersebut tidak bertujuan merampas hak seseorang sebagai warga negara.

Menurutnya, setiap warga tetap memiliki hak untuk hidup, bekerja, dan menjalankan aktivitasnya, dengan tetap mematuhi aturan yang nantinya ditetapkan.

"Ini bukan berarti merampas hak-hak mereka untuk berkehidupan, berbangsa, dan bernegara. Yang kita atur adalah perilakunya sesuai ketentuan yang nanti akan dituangkan dalam perda," jelasnya.

Setelah Ranperda disahkan menjadi perda, pemerintah daerah nantinya akan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai aturan pelaksana.

Perwako tersebut akan mengatur lebih rinci mengenai teknis pelaksanaan, termasuk hal-hal yang diperbolehkan maupun yang dilarang.

"Nanti akan ada aturan turunannya berupa Peraturan Wali Kota yang mengatur secara teknis apa yang boleh dan apa yang tidak," katanya.

Irwan berharap pembahasan Ranperda dapat diselesaikan secepat mungkin. Meski demikian, ia menegaskan percepatan pembahasan tidak boleh mengurangi kualitas substansi perda yang sedang disusun.

"Targetnya secepat mungkin. Tapi bukan berarti kita terburu-buru. Yang paling penting isi perda ini benar-benar matang. Hari ini pansus dibentuk dan setelah itu akan bekerja secepat mungkin," tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea belum memberikan keterangan kepada awak media usai rapat paripurna.

Namun, pada kesempatan sebelumnya, Adhan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya berhenti pada pembentukan aturan, tetapi juga memiliki sanksi yang tegas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.