TIDAK semua pihak mengapresiasi positif atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian dari gugatan dari Reza Sudrajat, seorang guru honorer asal Karawang, Jawa Barat.
Selain para pemilik dapur SPPG dan pihak-pihak yang memeroleh untung atas beroperasinya dapur MBG, ada seorang guru asal Magelang yang mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
Ia mengakui, hati kecilnya sependapat dengan Reza Sudrajat yang mengajukan gugatan ke MK tentang anggaran MBG di APBN 2026. Belasan tahun mengabdi sebagai guru honorer, penghasilannya tak genap jika dibandingkan dengan UMR di kotanya tinggal.
Namun demikian, terkait dengan program Makan Bergizi Gratis yang digagas Presiden Prabowo Subiyanto, nalurinya hidupnya tumbuh hingga ia mampu memanfaatkan celah dari program yang konon menghabiskan duit negara lebih dari Rp 300 triliun lebih setiap tahunnya ini.
Saya tidak mendengar langsung kisah ini, namun mendengar kisah kawan jurnalis lain yang kebetulan sedang asyik membahas tentang putusan MK atas perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan juga kasus keracunan masal di SMKN 6 Semarang lantaran mengonsumsi menu MBG.
Untuk mencukupi kebutuhannya, guru ini juga beternak itik atau bebek untuk mencukupi kehidupannya.
Tidak banyak, guru ini hanya memiliki puluhan ekor bebek yang diambil telornya. Akan tetapi setelah program MBG berjalan, ia mengembangkan usahanya tersebut dengan menambah kandang dan jumlah bebeknya.
Alasannya sederhana, ia melihat setiap kali pulang sekolah, jatah makanan dari Presiden Prabowo untuk anak-anak sekolah di tempatnya bekerja banyak yang tidak termakan.
Dari situlah tanpa rasa malu, ia mengumpulkan nasi bekas jatah MBG yang tidak dikonsumsi untuk dibawa pulang. Tentu nasi bekas itu tidak dikonsumsi, nasi bekas dan lauknya dipisahkan kemudian dimanfaatkan untuk makanan gratis bagi koleksi bebeknya yang sejak program MBG ini jumlahnya diperbanyak.
Detailnya tentu lebih menarik untuk diperbincangkan. Akan tetapi saya menarik sebuah ironi tentang program yang dibangga-banggakan oleh Presiden Prabowo yang konon untuk menjamin gizi, untuk meningkatkan kualitas siswa serta untuk mencegah stunting ini ternyata berujung di ternak bebek.
Saya juga percaya, selain kisah dari Magelang ini, kisah serupa juga banyak terjadi di sekitar kita. Kebetulan pembicaraan ini memang menarik lantaran diramu dengan putusan MK dan juga keracunan yang memakan 693 siswa dan 14 guru sebagai korban.
Membuka catatan yang ada, terhitung sejak April 2026, kasus keracunan akibat program MBG ini secara nasional tercatat ada 370 kasus keracunan dengan korban tercatat sebanyak 11.390 orang lebih.
Data tersebut tentu lebih kecil dibanding kenyataan di lapangan. Apalagi semua tahu, program ini adalah program prioritas yang didalamnya penuh dengan pengawalan-pengawalan sehingga di awal-awal program, tak semua pihak berani untuk mengkritik kebijakan yang menurut saya tak lebih dari sebuah ketololan yang sesat ini.
Saya sepakat, duit lebih dari Rp 300 triliun per tahun atau sekira Rp 1,2 triliun per hari ini rasanya cukup untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih esensial. Setidaknya, uang tersebut lebih dari cukup untuk memberikan kesejahteraan bagi guru-guru honorer yang nasibnya masih memprihatinkan sebagai pendidik anak-anak negeri.
Jika program MBG ini hanya difokuskan pada anak-anak yang membutuhkan di daerah-daerah yang memang dirasa urgent, tentu tak perlu ada kisah pilu guru-guru honorer, sekolah rusak atau guru honorer yang harus membawa pulang nasi bekas untuk bebek-bebeknya.
Jika program ini tak dimaksudkan untuk memerkaya orang macam Dadan Hindayana dan maling-maling lain berkedok MBG, barangkali tak lagi terdengar kisah ada orang kesulitan bayar uang kuliah di era tak mudah seperti saat ini.
Dari kisah bebek yang akhirnya memeroleh jatah makan dari MBG ini, saya juga percaya bahwa program MBG ini tidak hanya berpotensi meracuni siswa-siswa sekolah yang mengonsumsinya.
Saya sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Uceng, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, yang menyebut bahwa meski putusannya melegakan, namun MK seharusnya melandaskan putusannya pada konstuitusi semata. Prof Zaenal Arifin Mochtar memandang putusan MK bukan putusan yang diambil secara hukum, namun mempertimbangkan politik dan ekonomi.
Sama, pendapat ini juga senada dengan apa yang disampaikan pendiri Integrity Law Firm, Prof Denny Indrayana yang kecewa lantaran MK mengambil keputusan yang terkontaminasi ke wilayah politis. Menurut Denny Indrayana, putusan MK yang bersyarat dan bersayap ini ini justru menunjukkan bahwa MK sedang mencari titik temu.
Saya masih mencoba untuk berhusnudzon alias berbaik sangka. Boleh jadi MK mempertimbangkan nasib pengusaha-pengusaha menengah yang sudah menginveskan uangnya untuk membangun dapur SPPG yang konon menghabiskan uang sekira Rp 2 miliar untuk satu unit SPPG.
Dari operasional dan keuntungan yang diperoleh, dibutuhkan waktu sekira dua tahun untuk break-even point atas investasi yang ditanamkan untuk mendirikan dapur SPPG.
Saya sependapat, tak seharusnya MK mengambil perspektif diluar konstitusi, namun barangkali inilah kompromi yang diambil sehingga putusan untuk memastikan bahwa anggaran MBG tak boleh dicampuradukkan dengan anggaran 20 persen untuk pendidikan baru bisa dilaksanakan pada 2028.
Yang jadi masalah sekarang adalah soal implementasinya. Semua tahu, rezim saat ini senang memainkan dan bahkan mengubah aturan dibanding menjadikan aturan sebagai landasan kebijakan.
Saya khawatir putusan MK yang sudah kompromi ini akan dicari celahnya demi keberlangsung program MBG dibanding mematuhinya. Kekhawatiran saya cukup beralasan, sebab semua tahu rezim ini embrionya memang lahir dari proses penjarahan konstitusi melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. (*)