Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polres Sekadau Libatkan Perusahaan dan Pemerintah Desa
Maudy Asri Gita Utami August 04, 2026 09:32 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Memasuki musim kemarau yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Sekadau memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif. 

Upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng masyarakat, pemerintah desa, serta perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sekadau untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.

Sebagai bagian dari strategi pencegahan, Polres Sekadau memasang spanduk berisi imbauan larangan membuka lahan dengan cara membakar di sejumlah lokasi strategis pada Selasa 4 Agustus 2026. 

Pemasangan media sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan sekaligus mengurangi potensi munculnya titik api selama musim kemarau.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi penanganan karhutla yang diselenggarakan Polres Sekadau sehari sebelumnya. 

Dalam rapat tersebut, seluruh jajaran Polsek diminta meningkatkan langkah antisipatif dengan memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah, pemerintah desa, pelaku usaha, serta masyarakat di wilayah masing-masing.

• Bupati Sintang Turun Tangan Tangani Sengketa Plasma, Warga Baung Sengatap Tuntut Hak Sejak 1998

Sebagai implementasi arahan tersebut, Polsek Belitang Hilir memasang spanduk imbauan di kawasan PT Parna Agromas yang berada di Desa Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir.

Sementara itu, Polsek Sekadau Hilir juga melakukan kegiatan serupa di Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, sebagai salah satu wilayah yang menjadi fokus sosialisasi pencegahan karhutla.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan, mengatakan pemasangan spanduk merupakan bagian dari upaya preventif yang terus digencarkan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya bertujuan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, tetapi juga memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga wilayah Kabupaten Sekadau dari ancaman karhutla.

"Pemasangan spanduk ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres untuk memperkuat upaya pencegahan karhutla melalui edukasi kepada masyarakat dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan," ujar IPDA Iwan.

Ia menjelaskan, isi spanduk memuat ajakan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan menggunakan metode pembakaran. Cara tersebut dinilai sangat berisiko karena dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi cuaca sedang kering dan angin bertiup cukup kencang.

Selain berdampak terhadap kerusakan hutan dan lingkungan, kebakaran lahan juga dapat menyebabkan pencemaran udara akibat kabut asap, mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas ekonomi, serta berpotensi mengganggu kegiatan pendidikan dan transportasi.

Sebagai bentuk edukasi hukum, spanduk tersebut juga memuat informasi mengenai ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. 

Harapannya, masyarakat memahami bahwa tindakan membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IPDA Iwan menegaskan, keberhasilan pencegahan karhutla tidak dapat dibebankan kepada aparat kepolisian semata. Menurutnya, dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, perusahaan perkebunan, hingga tokoh masyarakat agar upaya pencegahan berjalan lebih efektif.

• Krisantus Kurniawan: Kalbar Butuh Lebih Banyak Lapangan Tembak untuk Cetak Atlet Berprestasi

"Kami mengajak masyarakat dan perusahaan untuk bersama-sama mencegah karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar, karena dampaknya merugikan semua pihak dan ada konsekuensi hukumnya," tegasnya.

Polres Sekadau berharap melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat sehingga jumlah kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sekadau dapat ditekan selama musim kemarau. 

Sinergi antara aparat, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga lingkungan tetap aman, sehat, dan terbebas dari bencana asap di Kalimantan Barat. 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.