Rapor Ketenagakerjaan Jateng Semester I 2026: Sektor Garmen Catat PHK Tinggi Sekaligus Serap Pekerja
raka f pujangga August 04, 2026 10:55 PM

 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Industri garmen dan tekstil di Jawa Tengah kembali diguncang gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di mana sektor ini menyumbang porsi terbesar hingga 51,4 persen dari total 6.604 buruh yang kehilangan pekerjaan selama Semester I 2026.

"Iya, per Juli 2026, ada 6.604 buruh alami PHK," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Aziz saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).

Baca juga: Daftar 14 Perusahaan di Jateng yang PHK Ribuan Buruh, Ada dari Sektor Garmen hingga Manufaktur

Data ribuan buruh itu, lanjut Aziz, sudah termasuk 1.000an buruh garmen yang mengalami PHK pada Juli lalu yakni PT Samwon Busana Indonesia Jepara dan PT Victory Apparel Semarang.

Menurut dia, sektor garmen tekstil menjadi sektor yang paling banyak terjadi PHK yakni di angka 51,4 persen, manufaktur dari sektor mainan anak 21,1 persen, industri kayu 12,5 persen dan industri bulu mata 9,4 persen.

"Untuk daerahnya terjadi di berbagai kabupaten/kota di Jateng, seperti Kota Semarang, Jepara, Sukoharjo, Temanggung, Purbalingga, dan lainnya," jelasnya.

Dibandingkan tahun lalu, angka PHK semester I ini lebih rendah.

Menurut Aziz, hal itu terjadi karena tahun 2025, ada gelombang PHK besar-besaran dari PT Sritex.

Merujuk data Kementerian Tenaga Kerja, ada sebanyak  18.101 buruh di Jawa Tengah ter-PHK sepanjang 2025, lebih dari separuhnya berasal dari Grup Sritex.

"Ya PHK tahun lalu lebih banyak, ada faktor dari PT Sritex," ungkapnya.

Aziz menilai, PHK yang terjadi pada tahun ini karena sejumlah perusahaan mengalami kerugian.

Kerugian itu disebabkan oleh beberapa hal di antaranya menurunnya order, efisiensi, dan pailit.

"Adapula yang alami force majeure berupa peristiwa kebakaran," imbuhnya.

Di sisi lain, Aziz menyebut, terdapat serapan tenaga kerja pada semester I tahun 2026 ini sebanyak 213.217 buruh dari berbagai sektor.

Serapan paling banyak dari sektor alas kaki, tekstil dan garmen.

Sementara, pencari kerja di angka 112.082 orang dengan jumlah lowongan kerja sebanyak 108.459 orang.

"Daerah dengan serapan tenaga kerja paling banyak ada di Kota Semarang, Kendal, Brebes, Jepara, Batang dan lainnya," paparnya.

SAMBANGI PT SAMWON - Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal (baju putih kaca mata hitam) menyambangi PT Samwon Busana Indonesia di Damarjati, Kalinyamatan, Jepara atas isu PHK dampak tutupnya perusahaan, Senin (27/7/2026). Dia meminta karyawan diberikan hak-haknya penuh, termasuk pesangon 1 kali dari ketentuan. 
SAMBANGI PT SAMWON - Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal (baju putih kaca mata hitam) menyambangi PT Samwon Busana Indonesia di Damarjati, Kalinyamatan, Jepara atas isu PHK dampak tutupnya perusahaan, Senin (27/7/2026). Dia meminta karyawan diberikan hak-haknya penuh, termasuk pesangon 1 kali dari ketentuan.  (TRIBUN JATENG/Dok Pemkab Jepara)

Daftar PHK Jateng :

1. PT Anugrah Karya Trisakti (Kabupaten Purworejo) sektor Pengolahan Kayu, jumlah buruh terdampak 142 orang.

2. PT Bamatex, Kabupaten Pekalongan, Industri Tekstil Sarung, 325 buruh terdampak

3. PT Cosmoprof Indokarya, Kabupaten Purbalingga, Industri Bulu Mata, 620 buruh terdampak.

4. PT Combine Will Industrial Indonesia, Kabupaten Sragen, Manufaktur Mainan Anak, 849 buruh terdampak.

5. PT Shoenary Javanesia Inc, Kabupaten Temanggung, Industri Tekstil Sepatu, 125 buruh terdampak.

6. CV Anugrah, Kabupaten Wonogiri, Industri Garmen, 479 buruh terdampak.

7. PT Mas Silueta, Kota Semarang, Tekstil dan Garmen, 123 buruh terdampak.

8. PT Samwon Busana Indonesia, Kabupaten Jepara, Industri Garmen, 122 buruh terdampak (Gelombang PHK I).

9. PT Djohartex, Kabupaten Magelang, Industri Tekstil, 140 buruh terdampak.

10. PT Combine Will industrial Indonesia, Kabupaten Sragen, Manufaktur Mainan Anak, 547 buruh terdampak.

11. PT Sas Kreasindo Utama, Kabupaten Tegal, Industri Kayu / Mebel, 681 buruh terdampak.

12. PT Citra Busana Semesta, Kabupaten Sukoharjo, Industri Pakaian, 920 buruh terdampak.

13. PT Victory Apparel, Kota Semarang, Industri Garmen, 846 buruh terdampak.

14. PT Samwon Busana Indonesia, Kabupaten Jepara, Industri Garmen, 685 buruh terdampak. (Gelombang PHK II).

Penuhi Hak Buruh 100 Persen

Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal turun langsung ke Kabupaten Jepara meninjau kondisi PT Samwon Busana Indonesia di Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Senin (27/7/2026) sore.

Turunnya Iqbal memastikan apa yang terjadi pada PT Samwon hingga harus terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal ratusan karyawan akhir Juli ini.

Dalam keterangannya, Iqbal menegaskan, dia sudah memastikan penyebab PHK terjadi di PT Victory Apparel Semarang bukan karena daya beli di Indonesia menurun.

Namun lebih pada persoalan situasi global, di mana pasar dinilai tidak kompetitif lagi. Sehingga perusahaan tidak bisa bersaing.

Kata dia, kondisi serupa terjadi di PT Samwon Busana Indonesia Jepara. Situasi global membuat pasar tidak bisa menyerap produk-produk perusahaan.

Di mana market pasar produk yang dihasilkan PT Samwon Busana Indonesia skala ekspor, terutama ekspor ke Amerika Serikat.

"Saya turun ke bawah memastikan PHK di Jateng ini apa sih penyebabnya. Baik di Victory Apparel Semarang maupun di Samwon Busana Indonesia Jepara, jadi lebih pada prinsipal dan pasar internasional. Bukan karena daya beli di Indonesianya, karena kan produk ekspor," terangnya.

Iqbal menjelaskan bahwa dua opsi yang ditawarkan dan bisa dikerjakan pemerintah untuk membangkitkan kembali dunia usaha, khususnya dari PT Samwon Busana Indonesia.

Di mana PT Samwon di Jepara dinilai lebih besar pengembangannya dari pada pabrik di Semarang.

Misalnya dengan cara membuat regulasi atau kemudahan untuk memasukkan bahan baku.

Namun demikian, lanjut dia, faktor prinsipal pemilik perusahaan atau PMA sudah final dan memutuskan untuk menutup perusahaan.

"Oleh karena itu opsi kedua harus dipilih. Membayar hak pesangon, hak penghargaan masa kerja, hak uang penggantian hak yang harus sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024," tegasnya.

Iqbal menjelaskan bahwa putusan MK tersebut dijelaskan sekurang-kurangnya pemberian pesangon kepada karyawan satu kali.

Artinya, perusahaan tidak boleh membayarkan pesangon buruh sebesar 0,5 kali dari aturan, walaupun dengan alasan efisiensi.

Kata dia, keputusan MK sudah menganulir Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan pembayaran pesangon 0,5 kali sudah dianulir. Sehingga perusahaan mau tidak mau harus mematuhi peraturan yang ada dengan membayarkan pesangon full sebagaimana hak dari karyawan.

"Buktinya apa, PT Amos Indah Indonesia di Cilincing Jakarta Utara sudah berjalan. Ini kita minta untuk dibayarkan. Kami sudah selesaikan, dan akhirnya yang tadinya perusahaan bayar (pesangon) 0,5 kali, mau membayarkan 1 kali. Dengan demikian di Jateng sama dong. Masa aturan di Republik Indonesia berbeda penerapannya, enggak boleh," tutur dia.

Iqbal menyebut bahwa salah satu perwakilan direktur PT Samwon Busana Indonesia menyatakan akan mempelajari ketentuan dan regulasi dalam pemberian hak buruh berupa pesangon, bersama jajaran manajemen perusahaan.

Pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada-kepala dinas terkait di Kabupaten Jepara dan provinsi, termasuk Kementerian Tenaga Kerja desk ketenagakerjaan Provinsi Jateng untuk memastikan pembayaran pesangon di PT Samwon Busana Idonesia Jepara tidak boleh kurang 1 kali dari ketentuan.

Pihaknya tidak akan turun kembali jika hak karyawan tidak diberikan, dan siap memperjuangkan hak-hak buruh.

"Karena perintah Presiden jelas, lindungi yang lemah, hak-hak buruh harus diberikan. Kalau dunia usaha bisa diselamatkan, selamatkan dunia usaha. Nampaknya ini persoalan global, dan ada pasar menurun tidak bisa diselamatkan. Oleh karena itu lindungi yang lemah, bayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak satu kali, bukan 0,5 kali dari aturan," tegas dia.

Perwakilan dari manajemen PT Samwon Busana Indonesia, Tri Harti menyampaikan, berhentinya operasional perusahaan sudah menjadi keputusan final manajemen perusahaan.

Di mana ada 685 karyawan yang nantinya terimbas PHK lantaran perusahaan tutup per 1 Agustus 2026.

Terkait kepastian hak pesangon karyawan, pihaknya akan melakukan diskusi dengan dinas terkait di Jepara, owner perusahaan dan manajemen.

"Kepastian hak pekerja, ini nanti diskusi dengan Kadis Jepara dan manajemen perusahaan. Kebetulan owner saat ini di Korea Selatan. Kami harus meeting dulu terkait hal itu," ujarnya.

Baca juga: 6.604 Pekerja di Jateng Kena PHK, Perusahaan dari Semarang Penyumbang Terbesar Kedua

Sebelumnya, HR Manager PT Samwon Busana Indonesia, Taufan Adi Susilo mengatakan bahwa hak karyawan akan dipenuhi oleh perusahaan mulai dari pesangon, apresiasi kinerja karyawan, hingga hak pengganti siswa cuti tahunan yang belum diambil.

Hanya saja, perusahaan pada mulanya menyebut hanya bisa membayarkan pesangon setengah atau 0,5 dari nilai ketentuan lantaran perusahaan merugi. (Iwn/Sam)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.