Bebas Biaya, Ini Prosedur Pengajuan Rekomendasi Pendirian Sanggar di Mempawah
Try Juliansyah August 05, 2026 12:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disdikporapar) mempermudah proses legalitas komunitatif kebudayaan melalui layanan Rekomendasi Pendirian Sanggar. 

Layanan yang tidak dipungut biaya (gratis) ini memberikan kepastian prosedur serta transparansi waktu penyelesaian dokumen bagi para penggiat seni dan budaya di wilayah Kabupaten Mempawah.

Mengutip dari dikpora.mempawahkab.go.id layanan ini dirancang untuk memastikan setiap kelompok atau wadah kesenian yang tumbuh di tengah masyarakat memiliki dasar hukum yang sah serta terdata secara resmi oleh pemerintah daerah.

Persyaratan Administratif Komprehensif

Guna mengajukan surat rekomendasi, pemohon atau pengurus sanggar diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan utama.

Persyaratan administratif tersebut mencakup Surat Permohonan yang ditujukan langsung ke Kepala Disdikporapar, Akte Pendirian Sanggar dari notaris, Surat Keterangan Organisasi Terdaftar dari pemerintah, serta Surat Rekomendasi dari Camat dan Kepala Desa/Lurah setempat.

Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan berkas pendukung berupa Susunan Struktur Organisasi, fotokopi NPWP atas nama sanggar, serta dokumentasi foto kegiatan kesenian yang telah atau sedang dijalankan.

Baca juga: Resep Sukses 7 Kali Juara Umum MTQ Kalbar, Bupati Minta Kafilah Mempawah Jaga Mental dan Kekompakan

Alur Prosedur dan Bebas Biaya

Mekanisme pengajuan rekomendasi pendirian sanggar dirancang sistematis dengan melibatkan verifikasi faktual.

Alur pelayanan dimulai ketika pemohon melapor ke Petugas Pelayanan Pengaduan di kantor Disdikporapar Kabupaten Mempawah untuk menyerahkan berkas permohonan.

Selanjutnya, tim teknis dari Disdikporapar akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas serta peninjauan langsung (pemeriksaan lapangan) ke lokasi sanggar.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan valid, berkas rekomendasi diteruskan ke Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMKUKMPTSP) Kabupaten Mempawah. Pemohon kemudian dapat mendatangi DPMKUKMPTSP atau mendaftar secara online untuk menyelesaikan tahap perizinan lanjutan.

Disdikporapar menetapkan jangka waktu penyelesaian rekomendasi selama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak berkas diterima secara lengkap dan benar. Seluruh proses pengurusan diterbitkan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya apapun.

Layanan Pengaduan dan Transparansi

Dalam rangka menjaga akuntabilitas dan keterbukaan publik, Disdikporapar Kabupaten Mempawah menyediakan berbagai kanal pengaduan serta pusat informasi bagi masyarakat.

Pemohon dapat berkonsultasi secara tatap muka di kantor dinas, memanfaatkan kotak saran, atau mengakses layanan digital melalui situs web resmi dikpora.mempawahkab.go.id, pos-el disdikporaparmempawah@gmail.com, maupun pesan singkat WhatsApp di nomor 0852-4791-6972.

Syarat Administrasi

Pemohon wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut sebelum mengajukan permohonan:

Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Disdikporapar Kab. Mempawah.

Akte Pendirian Sanggar (dikeluarkan oleh Notaris).

Surat Keterangan Organisasi Terdaftar dari instansi pemerintah terkait.

Rekomendasi dari Camat setempat.

Rekomendasi dari Kepala Desa / Lurah setempat.

Struktur Organisasi Sanggar (mencantumkan kepengurusan secara jelas).

Fotokopi NPWP atas nama sanggar/organisasi.

Dokumentasi/Foto Kegiatan yang mencerminkan aktivitas atau kesenian sanggar.

Mekanisme dan Alur Prosedur

Kedatangan & Pengaduan Awali: Pemohon datang ke kantor Disdikporapar Kab. Mempawah dan melapor di loket Petugas/Satpam Pelayanan Pengaduan.

Penyerahan Berkas: Pemohon menuju ruang/loket pelayanan Disdikporapar untuk mengajukan dan menyerahkan berkas permohonan.

Verifikasi & Cek Lapangan: Tim teknis Disdikporapar memeriksa kelengkapan dokumen administratif dan melakukan pemeriksaan/peninjauan fisik ke lokasi sanggar.

Penerusan Rekomendasi: Berkas permohonan yang telah disetujui beserta surat rekomendasi dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMKUKMPTSP) Kab. Mempawah.

Pendaftaran Lanjutan / Selesai: Pemohon mendatangi DPMKUKMPTSP Kab. Mempawah (atau mengakses sistem pendaftaran secara online) untuk menyelesaikan proses perizinan akhir. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.