TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, David Hardianto Aljufri, menyebut sektor pertambangan menjadi sektor yang paling banyak mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Sumsel hingga saat ini.
Meskipun Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumsel mengungkapkan ada 1.400 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), namun David mengatakan angka tersebut belum didukung data resmi yang masuk ke DPRD.
"Belum ada data yang pasti yang masuk ke kami. Kemarin juga kami proses cek ke dinas tenaga kerja, mereka belum mengumpulkan laporan pengambilalihan itu untuk di kabupaten/kota," ujar David, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, sektor yang paling banyak terdampak PHK adalah pertambangan. Hal itu terjadi karena Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) perusahaan tambang belum keluar. Akibatnya, sejumlah tambang pusat belum dapat berproduksi.
"Permasalahan pertama mungkin yang banyak di sektor tambang karena sampai sekarang RAB belum keluar. Sehingga ada beberapa tambang pusat yang tidak produksi," jelasnya.
Selain tambang, David menyebut ada sektor-sektor lain yang juga terdampak. Komisi V DPRD Sumsel mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait agar melakukan langkah antisipasi.
"Kami sudah sampaikan kepada pihak di sana untuk menyiasati. Jangan sampai kondisi itu terjadi dampak negatifnya. Regulasi dipenuhi agar hal ini bisa kita lakukan," tambahnya.
Sementara itu, salah satu pekerja swasta di Palembang, Abror, mengaku akan mengalami PHK dari perusahaannya dalam waktu dekat karena efisiensi.
Padahal, dirinya sudah bekerja di perusahaan tersebut dengan masa kerja 11 tahun, tetapi akan terkena PHK mulai akhir bulan Agustus.
"Manajemen menyebut proses PHK berlangsung hingga 31 Agustus 2026, dengan alasan efisiensi dari kantor pusat demi keberlangsungan perusahaan," ucapnya.
Meskipun salah satu pekerja yang terdampak, menurutnya perhitungan pesangon mengacu pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan tetap mematuhinya.
"Pesangon dengan masa kerja 11 tahun sesuai Kemenaker dikali 13 gaji, jika di atas 9 tahun," ujar Abror.
Abror menjelaskan, alasan PHK yang disampaikan ke pekerja adalah efisiensi.
"Alasannya kemarin efisiensi dari pusat untuk keberlangsungan pusat," katanya.
Ia juga memastikan nama-nama karyawan yang akan dirumahkan sudah diusulkan ke pihak manajemen.
"Yang jelas nama kami diusulkan," ucapnya.
Abror menambahkan, setelah di-PHK, dirinya tetap akan melanjutkan bekerja di tempat lain. Hal ini karena dirinya merupakan kepala keluarga yang harus memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"Pastinya harus kerja untuk menyambung hidup keluarga, tidak masalah kerja apa yang penting dapur tetap ngebul," pungkasnya.