BANGKAPOS.COM, BANGKA — Berbagai cara atau modus dilakukan oleh pelaku untuk menyelundupkan timah dari Bangka Belitung ke luar daerah.
Untuk menyembunyikan timah agar tak ketahuan petugas, pelaku kerap menimbunnya dengan barang-barang lain.
Terbaru, Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus penyelundupan timah dari Bangka Belitung menuju Provinsi Sumatera Selatan dengan modus ditutup dengan tumpukan buah cempedak.
Hal tersebut berhasil diungkap oleh Satpolairud Polres Bangka Barat, Senij (3/8/2026) tadi malam sekira pukul 21.30 WIB dan dirilis hasinya pada konferensi pera di Mapolres Bangka Barat, Selasa (4/8/2026) hari ini.
Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Anwar Panuju Widodo mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pengetatan patroli dan pengawasan.
“Upaya kita adalah dengan memperkuat patroli. Patroli itu dikuatkan dengan berbagai fungsi di kepolisian, baik itu dari Sabhara, Polair, Satlantas maupun Polsek-Polsek jajarannya,” ucap Kompol Anwar.
Termasuk pula dengan melibatkan unsur dan stakeholder terkait seperti petugas keamanan di Pelabuhan dan lain sebagainya.
“Setiap kita melakukan tindakan kepolisian, kita selalu bekerjasama dengan stakeholder-stakeholder setempat. Jadi kita saling bahu membahu, bekerja sama memberikan kenyamanan di Kabupaten Bangka Barat,” ujarnya.
Di sebelahnya, sebuah kardus berisi sejumlah buah cempedak dengan bau yang menyengat turut ditampilkan. Buah cempedak tersebut dimanfaatkan sebagai modus untuk mengelabui petugas.
Beruntung, kasus dugaan tindak pidana pengangkutan/penyelundupan pasir timah tanpa izin sah di wilayah hukum Polres Bangka Barat itu berhasil diungkap.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli dan pemeriksaan rutin yang ditingkatkan oleh personel Sat Polairud di area vital penyeberangan.
“Kejadiannya hari Senin, 3 Agustus 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat,” kata AKBP Helen.
Dalam pengungkapan dan pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria berinisial MY alias Y (51 tahun), pekerjaan Buruh Harian Lepas, bertempat tinggal di Kertapati, Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian, JLPY alias P (32 tahun), pekerjaan Buruh Harian Lepas, bertempat tinggal di Rantau Panjang, Provinsi Sumatera Selatan.
KBO Satpolairud Polres Bangka Barat, Ipda Chandra menjelaskan, modus yang digunakan oleh kedua terduga pelaku adalah dengan menyamarkan barang bukti berupa pasir timah dengan muatan buah-buahan lokal.
“Pada saat kendaraan minibus Toyota Avanza yang dikendarai oleh MY dan JLPY dihentikan untuk diperiksa, petugas melakukan interogasi awal. Kedua pelaku mengeluh dan mengaku hanya membawa muatan buah cempedak,” jelas Ipda Chandra.
Namun, karena curiga dengan gerak-gerik pelaku, personel Sat Polairud dengan disaksikan langsung oleh Petugas Satpam ASDP Tanjung Kalian melakukan penggeledahan menyeluruh pada muatan mobil.
“Dari hasil penggeledahan, di balik tumpukan kotak buah cempedak, petugas menemukan 10 (sepuluh) karung pasir timah yang rencananya akan diselundupkan dan dibawa keluar Pulau Bangka menuju Palembang, Sumatera Selatan,” ujarnya.
Adapun barang bukti lainnya yang disita yakni 10 karung berisi pasir timah, satu unit kendaraan minibus merek Toyota Avanza, satu kotak berisi buah cempedak (sebagai modus penyamaran). Lalu, dua unit smartphone yakni Oppo A57 warna hitam dan Infinix warna ungu.
Saat ini, kedua terduga pelaku berinisial MY dan JLPY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat guna menjalani pemeriksaan mendalam, pengembangan jaringan, serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan ilegal yang merugikan negara dan daerah, serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di area pelabuhan dan perairan Bangka Barat,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)