Sinyal Efisiensi Lanjut di APBN 2027, Kemendagri - Kemenkeu Masih Bahas Postur Dana Transfer Daerah
Muh Hasim Arfah August 04, 2026 11:09 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kebijakan efisiensi anggaran masih akan diterapkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Sinyal tersebut sekaligus memunculkan perhatian pemerintah daerah terhadap besaran Transfer ke Daerah (TKD).

Mengingat selama ini dana transfer dari pemerintah pusat menjadi sumber utama pembiayaan berbagai program pelayanan publik dan pembangunan di daerah.

Bagi banyak pemerintah daerah, terutama yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas, TKD menjadi penopang utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana tersebut digunakan untuk membiayai belanja pegawai, pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program strategis lainnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memastikan prinsip efisiensi anggaran tetap dipertahankan.

Namun, efisiensi yang dimaksud bukan memangkas seluruh belanja, melainkan menghilangkan alokasi anggaran yang dinilai tidak rasional.

"Ya efisiensi berlanjut, alokasi tidak masuk akal dihilangkan. Itu prinsipnya ada," kata Bima Arya yang mengenakan kemeja putih dan kacamata hitam saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Selasa (4/8/2026).

Baca juga: Incar Investasi Energi Hijau Rp3 Triliun, Bupati Andi Rahim Promosikan Paralayang dan Durian Endemik

Meski demikian, pemerintah belum memutuskan komposisi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2027.

Menurut Bima Arya, besaran TKD masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.

"Tapi sejauh mana porsi TKD ini masih dirumuskan dikoordinasikan Kementerian Keuangan," lanjutnya.

Transfer ke Daerah merupakan dana yang dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui berbagai skema.

Diantaranya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Desa, serta transfer lainnya.

Besaran TKD menjadi salah satu komponen yang paling diperhatikan pemerintah daerah karena berpengaruh langsung terhadap kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Ketika ruang fiskal mengecil, daerah dituntut lebih selektif dalam menyusun prioritas belanja.

Termasuk mengefisienkan program yang tidak mendesak.

Pembahasan TKD beitu vital dalam perumusan postur alokasi APBN 2027.

Pemerintah pusat di satu sisi berupaya menjaga disiplin fiskal melalui efisiensi anggaran.

Sementara di sisi lain juga harus memastikan daerah tetap memiliki kemampuan membiayai pelayanan publik dan menjalankan program pembangunan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.