Respons ASN Pemprov Lampung Seusai Putusan Pengadilan yang Kabulkan Gugatan Bank Eka
Noval Andriansyah August 05, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Respons oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ADP atas keputusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memenangkan gugatan wanprestasi PT BPR Eka Bumi Arta (Bank Eka), jadi sorotan.

Baca juga: Aset Oknum ASN di Lampung Terancam Dieksekusi Akibat Wanprestasi Kredit Bank Eka

Pasalnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Selasa (04/8/2026), pihak tergugat tak hadir.

Langkah tegas lembaga peradilan yang memerintahkan pembayaran utang ratusan juta rupiah serta ancaman penyitaan aset pribadi ini menjadi sinyal peringatan keras bagi para abdi negara. 

Kasus kredit macet yang menyeret oknum ASN tersebut terbukti berdampak hukum serius usai majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan pihak perbankan.

Ketegangan kini menyelimuti pihak tergugat lantaran batas waktu pelunasan secara sukarela yang diberikan hakim sangat singkat. Jika diabaikan, proses lelang paksa seluruh harta benda milik oknum pegawai pemerintah itu dipastikan bakal segera bergulir.

Kepala Bank Eka Cabang Bandar Lampung, Purwoto, mengonfirmasi kabar bahwa hakim menetapkan kewajiban bagi ADP untuk segera melunasi sisa utang sebesar Rp463 juta.

"Alhamdulillah, putusan sudah keluar dan seluruh gugatan kami dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim," ungkap Purwoto, Selasa (4/8/2026).

Batas Waktu 7 Hari Sebelum Aset Dilelang KPKNL

Putusan perkara nomor 25 tersebut menegaskan bahwa tergugat diberikan tenggat waktu selama 7 hari kalender usai putusan dibacakan untuk melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela.

Apabila imbauan tersebut diabaikan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang memberi kewenangan untuk mengeksekusi dan menjual seluruh aset milik oknum ASN tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Kami tetap berprasangka baik dan berharap dalam waktu tujuh hari tergugat memenuhi kewajibannya tanpa perlu proses lelang eksekusi aset," imbau Purwoto.

Gugatan Sasar Debit Mangkir Lainnya

Gugatan ini dipicu oleh tunggakan pembayaran yang bermula sejak Juni 2022, di mana berbagai upaya somasi dan mediasi kekeluargaan tidak diindahkan oleh oknum ASN bersangkutan.

Bank Eka juga memberi sinyal bakal melayangkan gugatan serupa kepada debitur bermasalah lain dari kalangan ASN yang nekat mangkir dari kewajiban kredit.

Pihak perbankan mengimbau seluruh nasabah, khususnya jajaran ASN di Lampung, agar tetap tertib menyelesaikan angsuran sesuai perjanjian guna menghindari ancaman eksekusi hukum dan sita aset.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.