Tak Memenuhi Syarat, Dewan Pers Tolak Aduan terhadap 25 Perusahaan Media di Palembang
tarso romli August 05, 2026 12:27 AM

Baca juga: SEBAB Akses Jurnalis Diana Valencia Dicabut saat Tanya Prabowo soal MBG, Dewan Pers Minta Dipulihkan

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Dewan Pers secara resmi menolak pengaduan yang dilayangkan oleh Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media di Palembang. Aduan tersebut sebelumnya dipersoalkan menyangkut produk jurnalistik terkait peristiwa penghalangan kerja jurnalis saat peliputan penetapan tersangka kasus korupsi di Kejati Sumsel beberapa waktu lalu.

Penolakan ini tertuang secara tegas dalam surat tanggapan resmi Dewan Pers Nomor 102/DP/K/VIII/2026 yang diterbitkan pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Selain itu, pertimbangan utama penolakan didasarkan pada ketentuan Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PeraturanDP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan.

Regulasi tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa Dewan Pers tidak menangani pengaduan yang perkaranya sudah diajukan ke kepolisian atau ranah pengadilan.

Fakta hukum menunjukkan bahwa pengadu telah lebih dulu menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang sejak 17 Desember 2025 lalu.

"Atas dasar penilaian tersebut, Dewan Pers memutuskan tidak dapat memproses lebih lanjut pengaduan yang diajukan oleh pengadu," bunyi penggalan surat keputusan lembaga penegak etik pers tersebut.

Akan Dijadikan Bukti di Persidangan

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum dari sejumlah media tergugat, Ipan Widodo, S.H., menilai langkah Dewan Pers sudah sangat tepat dan sejalan dengan koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, sengketa pers yang sudah masuk ke ranah peradilan umum otomatis menutup ruang bagi Dewan Pers untuk memprosesnya secara paralel.

"Kami juga sudah konfirmasi ke Dewan Pers, pengaduan itu hanya bisa diproses kalau belum ada proses yang sedang berjalan di penegak hukum," ujar Ipan saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Lebih lanjut, Ipan menegaskan bahwa surat resmi penolakan dari Dewan Pers ini akan segera dimasukkan ke dalam berkas persidangan dan dijadikan sebagai alat bukti tambahan di hadapan majelis hakim.

"Besok sidang kembali bergulir dengan agenda keterangan ahli. Surat ini akan kami jadikan sebagai barang bukti di persidangan," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.