Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pesisir Barat merekomendasikan langkah tegas terhadap proyek pembangunan fisik fasilitas kesehatan di daerah setempat.
Baca juga: Pansus Desak Pembayaran Retensi Proyek Puskesmas Pulau Pisang Ditunda
Sikap kritis legislatif ini mencuat usai mereka merampungkan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Pisang yang menyedot APBD hingga Rp2,5 miliar.
Dalam peninjauan tersebut, para wakil rakyat menemukan sederet indikasi pengerjaan fisik yang disinyalir kuat menyimpang dari dokumen spesifikasi kontrak.
Alih-alih mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai, kondisi bangunan justru memprihatinkan dengan berbagai kerusakan teknis di sejumlah sudut.
Berangkat dari temuan mengagetkan itu, Pansus melarang keras Dinas Kesehatan membayar sisa uang retensi kepada pihak kontraktor pelaksana hingga seluruh cacat mutu diperbaiki total.
Anggota Pansus DPRD Pesisir Barat, Mat Muhizar, menegaskan bahwa audit fisik di lapangan membuktikan proyek bernilai fantastis tersebut belum layak dilakukan serah terima.
"Terkait pembangunan Puskesmas Pulau Pisang, Pansus memiliki beberapa catatan serius. Hasil peninjauan di lapangan menemukan banyak pekerjaan yang tidak sesuai harapan," tegas Mat Muhizar, Selasa (4/8/2026).
Beberapa cacat fisik mendasar yang disoroti Pansus di antaranya adalah bagian atap bangunan yang sudah mengalami kebocoran, unit pendingin ruangan (AC) yang mati total, hingga kualitas pengecatan dinding yang buruk.
Pansus menginstruksikan pejabat teknis terkait untuk menguji ulang seluruh instalasi listrik, kebocoran jaringan pipa air, serta keandalan fungsi tata udara sebelum izin operasional diterbitkan.
"Pansus meminta Pemkab Pesisir Barat, khususnya Dinas Kesehatan, tidak mencairkan sisa anggaran atau dana retensi kepada pelaksana sebelum semua perbaikan tuntas sesuai aturan kontrak," lanjutnya.
Selain persoalan infrastruktur fisik puskesmas, Pansus DPRD Pesisir Barat juga memberikan rekomendasi perbaikan sektor pelayanan publik lainnya.
Dinas Kesehatan diminta segera membersihkan data peserta BPJS Kesehatan dari warga yang sudah meninggal dunia agar tidak menyedot beban anggaran daerah secara sia-sia.
Tak hanya itu, RSUD KH. Muhammad Thohir Krui juga didesak untuk memodernisasi sistem layanan dengan menghadirkan pendaftaran pasien secara online guna mengurai antrean.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)