Tutorial Bayar Pajak Kendaraan dan Bebas Denda Kalbar 2026 via Website Simpel Jak Bek
Faiz Iqbal Maulid August 05, 2026 03:32 AM

TRIBUNPKNTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Agustus 2026.

“Kami akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus mendatang sebagai bentuk kemudahan masyarakat,” kata Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan saat menghadiri peringatan HUT ke-5 Bapak-Bapak Katolik (BAPAKAT) Paroki Maria Ratu Pencinta Damai (MRPD) Pontianak, Sabtu 25 Juli 2026.

Pemprov Kalbar telah menyiapkan portal resmi Simpel Jak Bek.

Portal itu ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Dengan layanan digital ini, wajib pajak tidak perlu antre lama di Samsat. Proses pembayaran bisa dilakukan secara online, mulai dari simulasi pajak, pengisian data kendaraan, hingga cetak bukti pembayaran.

Sebagai informasi, program ini berlaku sepanjang Agustus 2026, dengan keuntungan berupa penghapusan denda keterlambatan dan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bagi yang tidak tahu cara mengajukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Simpel Jak Bek agar dapat mengikuti tutorial berikut ini:

• Cara Mengajukan Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar Lewat Portal Simpel Jak Bek Selama Agustus 2026

Tutorial Bayar Pajak Kendaraan via Simpel Jak Bek

Akses website Simpel Jak Bek

Buka laman resmi: https://simpeljakbek.kalbarprov.go.id/

Login atau daftar akun

Masukkan data pribadi sesuai KTP dan nomor kendaraan.

Pilih layanan pajak

Menu tersedia: Pengesahan STNK, Perpanjangan STNK, STNK Duplikat, Mutasi, BBNKB, hingga Ganti Nopol.

Simulasi pembayaran

Hitung besaran pajak pokok yang harus dibayar setelah pemutihan (denda dihapus).

Isi data kendaraan

Masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan data pemilik sesuai STNK/BPKB.

Bayar pajak online

Gunakan metode pembayaran yang tersedia (bank transfer, e-wallet, atau virtual account).

Cetak bukti pembayaran

Simpan bukti pembayaran untuk pengesahan STNK di Samsat.

• Resmi Dimulai! Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2026, Cek di Simple Jak Bek dan Daftar Keringanan

Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2026

1. Berlaku 1–31 Agustus 2026.

2. Denda keterlambatan dihapus, hanya bayar pokok pajak.

3. Diskon BBNKB untuk kendaraan bekas.

4. Mutasi kendaraan luar daerah ke pelat KB didorong agar pajak masuk kas daerah.

Benefit Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar Agustus 2026

1. Penghapusan denda keterlambatan = Wajib pajak dibebaskan dari bunga dan sanksi administratif.

2. Diskon BBNKB = Potongan biaya balik nama kendaraan bermotor, khususnya untuk kendaraan bekas.

3. Pembayaran pokok pajak = Pemilik kendaraan cukup melunasi pokok pajak tahun berjalan tanpa tambahan denda.

4. Mutasi kendaraan luar daerah = Kendaraan berpelat luar didorong segera dimutasi ke pelat KB agar pajak masuk ke kas daerah.

5. Meringankan beban ekonomi = Membantu masyarakat yang menunggak pajak agar bisa melunasi tanpa beban tambahan.

6. Meningkatkan kepatuhan = Dorongan bagi masyarakat untuk lebih tertib administrasi kendaraan.

7. Pendapatan daerah meningkat = Pajak yang terkumpul digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

• Ini yang Harus Dibawa saat Ajukan Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026 di Seluruh Samsat Kalbar

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemprov Kalbar belum merilis syarat dokumen apa saja yang wajib dipenuhi wajib pajak kendaraan.

Meski begitum wajib pajak dapat lebih dahulu menyiapkan dokumen syarat berikut ini seperti yang diterapkan di tahun-tahun sebelumnya:

1. KTP asli dan fotokopi sesuai nama pemilik kendaraan.

2. STNK asli dan fotokopi kendaraan bermotor.

3. BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan.

4. Surat keterangan domisili bila alamat berbeda dengan dokumen kependudukan.

5. Formulir permohonan pemutihan yang disediakan Samsat.

6. Surat kuasa bermaterai bila pengurusan diwakilkan.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.