Bahlil Laporkan Hilirisasi ke Prabowo, Perusahaan Tak Patuh Terancam Kena Sanksi
Wahyu Aji August 05, 2026 04:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto ia melaporkan mengenai perkembangan program hilirisasi yang dijalankan oleh sejumlah perusahaan.

Dalam laporan yang disampaikan, perusahaan perusahaan yang memperoleh fasilitas perpanjangan izin dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memiliki kewajiban untuk melaksanakan hilirisasi.

“Tadi saya juga melaporkan kepada Bapak Presiden terkait dengan program hilirisasi beberapa perusahaan-perusahaan nasional yang mendapatkan perpanjangan dari PKP2B menjadi UPK yang salah satu kewajibannya itu adalah harus melakukan hilirisasi,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (4/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut kata Bahlil, Presiden Prabowo menegaskan agar kewajiban hilirisasi dijalankan sesuai dengan ketentuan.

Pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan.

“Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan. Kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur,” ujarnya.

Menurut Bahlil penerapan kewajiban hilirisasi tersebut, merupakan bagian dari implementasi amanat pasal 33 Undang-undang dasar 1945 yang isinya adalah pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan pasal 33 UU 1945?” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.