Cara Mengajukan Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar Lewat Portal Simpel Jak Bek Selama Agustus 2026
Faiz Iqbal Maulid August 05, 2026 03:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Cek cara mengajukan program pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Barat periode Agustus 2026 disini.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Agustus 2026.

Hal itu dikonfirmasi Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.

“Kami akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus mendatang sebagai bentuk kemudahan masyarakat,” kata Krisantus saat menghadiri peringatan HUT ke-5 Bapak-Bapak Katolik (BAPAKAT) Paroki Maria Ratu Pencinta Damai (MRPD) Pontianak, Sabtu 25 Juli 2026.

Warga Kalbar dapat mengajukan program pemutihan pajak kendaraan secara online melalui portal resmi Simpel Jak Bek

Layanan ini memudahkan wajib pajak untuk simulasi, pengesahan STNK, perpanjangan, mutasi, hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa harus antre lama di Samsat.

Berikut cara ajukan program pemutihan pajak kendaraan di Simpel Jak Bek:

• Resmi Dimulai! Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2026, Cek di Simple Jak Bek dan Daftar Keringanan

Cara Ajukan Pemutihan Pajak Kendaraan di Simpel Jak Bek

1. Akses website Simpel Jak Bek

Buka laman resmi: https://simpeljakbek.kalbarprov.go.id/

2. Pilih layanan pajak

Menu tersedia: Pengesahan STNK, Perpanjangan STNK, STNK Duplikat, BBNKB2, Mutasi Keluar/Masuk, Fiskal antar wilayah, hingga Ganti Nopol.

3. Simulasi pembayaran

Gunakan fitur simulasi untuk menghitung besaran pajak pokok yang harus dibayar setelah pemutihan (denda dan bunga dihapus).

4. Isi data kendaraan

Masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan data pemilik sesuai STNK/BPKB.

5. Cetak bukti pembayaran

Setelah transaksi berhasil, simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan di Samsat atau saat pengesahan STNK.

• Ini yang Harus Dibawa saat Ajukan Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026 di Seluruh Samsat Kalbar

Dokumen Pemutihan Pajak yang Harus Disiapkan

Berikut dokumen yang harus disiapkan dan syarat mendaftar pemutihan pajak kendaraan dilansir dari berbagai sumber:

1. Asli dan fotokopi STN kendaraan

2. Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK

3. Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)

4. Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)

5. Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan

Sedangkan untuk bisa menikmati pembebasan BBNKB, langkah yang harus ditempuh adalah:

1. Dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, BPKB

2. Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.