SURYA.co.id, GRESIK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mencatat kinerja positif sepanjang tujuh bulan pertama 2026.
Hingga 31 Juli 2026, penerimaan pajak mencapai Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target tahunan, sekaligus tumbuh 25,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Capaian tersebut mencerminkan aktivitas ekonomi di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II yang tetap tumbuh serta meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Dr. Arridel Mindra, mengatakan secara keseluruhan penerimaan pajak di Provinsi Jawa Timur telah mencapai Rp63,64 triliun atau 44,03 persen dari target.
Baca juga: BREAKING NEWS Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Resmi Dimulai, Cek Daftar Insentifnya
"Hingga 31 Juli 2026, Kanwil DJP Jawa Timur II berhasil membukukan penerimaan pajak sebesar Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, realisasi tersebut tumbuh 25,04 persen. Ini menunjukkan aktivitas ekonomi di wilayah kerja kami tetap berkembang positif dan didukung meningkatnya kepatuhan wajib pajak," ujar Arridel saat Media Gathering dan Media Briefing 2026, Selasa (4/8/2026).
Arridel menjelaskan, penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II masih didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi 31,55 persen.
Selanjutnya disusul PPN Impor sebesar 26,39 persen, Pajak Penghasilan (PPh) Badan 17,17 persen, PPh Pasal 21 sebesar 10,03 persen, serta PPh Impor sebesar 5,57 persen.
Dari sisi lapangan usaha, sektor industri pengolahan masih menjadi penopang utama penerimaan pajak dengan kontribusi mencapai 56,10 persen. Berikutnya sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 21,64 persen, administrasi pemerintahan 7,48 persen, konstruksi 2,10 persen, dan sektor usaha lainnya sebesar 12,67 persen.
"Komposisi ini menunjukkan struktur ekonomi di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II masih didominasi sektor manufaktur yang terus memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara," jelasnya.
Jumlah tersebut terdiri atas 671.253 SPT wajib pajak orang pribadi dan 68.817 SPT wajib pajak badan.
Menurut Arridel, capaian tersebut merupakan hasil berbagai upaya edukasi dan peningkatan layanan yang dilakukan DJP.
"Peningkatan kepatuhan ini didukung edukasi Coretax, asistensi, penyuluhan, optimalisasi layanan konsultasi, pemanfaatan kanal komunikasi digital, serta penyampaian imbauan berbasis analisis risiko kepatuhan yang terus kami lakukan," katanya.
Hingga akhir Juli 2026, DJP Jawa Timur II telah menerbitkan 13 Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, delapan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), melaksanakan 11 kegiatan kolaborasi penegakan hukum, serta menangani 16 wajib pajak berstatus suspend.
"Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dalam sistem perpajakan nasional," tegas Arridel.
Arridel menambahkan, penerimaan pajak yang dihimpun pemerintah akan kembali dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari transfer ke pemerintah daerah, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pertahanan, keamanan, pembangunan infrastruktur, perumahan, hingga sektor pariwisata dan ekonomi.
"Kami berharap kondisi ekonomi tetap kondusif sehingga pertumbuhan ekonomi terus membaik dan manfaat dari penerimaan pajak semakin dirasakan masyarakat," pungkasnya.