Rancangan Perubahan KUA PPAS 2026 Berdetak, Ketua DPRD Tala Tegaskan Harus Berdampak Bagi Rakyat
Ratino Taufik August 05, 2026 09:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 tidak boleh dipandang sebagai agenda administratif semata. 

"Sebaliknya, perubahan anggaran harus menjadi instrumen strategis yang mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat," tegas Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar.

Penegasan itu disampaikan Khairil saat memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (4/8/2026) siang, di ruang rapat paripurna DPRD Tala, Selasa (4/8/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Tala HM Zazuli mewakili pihak eksekutif, Sekretaris Daerah Ismail Fahmi, para staf ahli, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. 

Dari unsur legislatif, Ketua DPRD H. Khairil Anwar didampingi Wakil Ketua II Hj. Musdalifah, serta turut dihadiri Plt Sekretaris DPRD Tala Ade Gumilar.

Khairil menekankan pembahasan perubahan KUA dan PPAS harus dilakukan secara kritis, mendalam, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. 

Menurutnya, setiap program maupun alokasi anggaran harus benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan sekadar memenuhi aspek administratif.

SUASANA Rapat Paripurna DPRD Tala beragenda penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS
SUASANA Rapat Paripurna DPRD Tala beragenda penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS 2026, Selasa (4/8/2026)

Dikatakannya, tahun anggaran 2026 berjalan dalam dinamika ekonomi dan sosial yang terus berkembang. 

Karena itu, perubahan KUA dan PPAS menjadi langkah yang mutlak agar postur keuangan daerah tetap sehat, realistis, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Tanah Laut.

Politisi Partai Gerindra Tala ini  mengapresiasi Pemkab Tala yang telah menyampaikan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tepat waktu. 

Namun, DPRD mengingatkan agar pembahasan bersama nantinya menghasilkan kebijakan anggaran yang adaptif, efektif, serta benar-benar berpihak kepada rakyat.

Khairil juga menegaskan, perubahan KUA dan PPAS harus disusun berdasarkan data dan perencanaan yang kredibel (evidence-based), bukan sekadar memenuhi prosedur administrasi. 

Menurutnya, setiap perubahan anggaran harus mampu mengakomodasi kebutuhan mendesak daerah sekaligus mendukung program prioritas pembangunan.

Selain itu, DPRD meminta seluruh pemangku kepentingan mengedepankan prinsip kehati-hatian fiskal. Setiap rupiah anggaran, katanya, harus dikelola secara cermat, terukur, akuntabel, dan memiliki dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

"Kita harus menempatkan kepentingan masyarakat di atas ego sektoral maupun program yang tidak mendesak. Anggaran perubahan harus benar-benar menjadi solusi atas kebutuhan daerah sekaligus menjaga ketahanan fiskal Tala," tegasnya.

Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal sebelum DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut membahas secara lebih rinci dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD 2026. (AOL)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.