Cegah Sengketa Ahli Waris, Pemkot Kediri Dorong Percepatan Sertifikasi Legalitas Tanah Wakaf Masjid
Sudarma Adi August 05, 2026 11:14 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri terus mendorong percepatan penataan administrasi serta kepastian legalitas tanah wakaf tempat ibadah.

Langkah preventif ini dinilai sangat krusial guna mencegah munculnya potensi sengketa hukum di masa mendatang.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Kediri KH Qowimuddin Thoha, saat membuka Seminar Penyelesaian Potensi Konflik Tanah Wakaf Tempat Peribadatan Masjid dan Musala yang digelar oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Kediri di Hotel Merdeka, Selasa (4/8/2026).

Pria yang akrab disapa Gus Qowim tersebut menyampaikan bahwa wakaf merupakan amal jariah yang kemanfaatannya harus terus dilindungi.

Baca juga: Rehabilitasi Museum Sri Aji Jayabaya Kediri Capai 24 Persen, Target Rampung November 2026

Namun, nilai luhur tersebut harus diimbangi dengan tertib administrasi agar asetnya tetap aman.

"Tanah wakaf adalah milik umat. Wakaf seharusnya menjadi perekat persaudaraan dan memperkuat ukhuwah, bukan justru menjadi sumber konflik dan perselisihan di kemudian hari," tegas Gus Qowim.

Banyak Aset Belum Berijin dan Berpotensi Konflik

Gus Qowim membeberkan, saat ini masih ditemukan sejumlah aset tanah di Kota Kediri yang telah puluhan tahun dimanfaatkan sebagai masjid maupun musala, namun belum mengantongi pencatatan Ikrar Wakaf maupun sertifikat resmi dari Pertanahan.

Kondisi kerawanan administrasi ini rentan memicu persoalan pelik, mulai dari gugatan klaim oleh ahli waris, sengketa batas wilayah tanah, hingga gesekan pengelolaan di internal takmir.

"Kepastian hukum merupakan bentuk pelayanan publik yang paling mendasar. Ketika legalitasnya jelas, yang terlindungi bukan hanya status tanahnya, melainkan juga keberlangsungan fungsi sosialnya sebagai tempat ibadah dan pusat pendidikan umat," terangnya.

Kolaborasi Lintas Lembaga Demi Keamanan Aset Umat

Ia menekankan bahwa penanganan persoalan wakaf sebaiknya tidak menunggu hingga terjadi konflik di pengadilan.

Langkah paling efektif adalah membangun sistem pencegahan sejak awal melalui penguatan legalitas secara masif.

Untuk itu, Pemkot Kediri mengapresiasi inisiatif BWI dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama menyelesaikan tunggakan legalitas tanah ibadah ini.

"Dibutuhkan kolaborasi semua pihak, mulai dari Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Agama, Kantor Pertanahan (ATR/BPN), para nazhir, takmir, hingga seluruh elemen masyarakat agar setiap proses perwakafan memiliki perlindungan hukum yang kuat dan memberikan rasa aman bagi semua," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.