Hari Ini Banding Nadiem Makarim, Kuasa Hukum Bakal Ungkit Bukti dan Ahli yang Diabaikan
Theresia Felisiani August 05, 2026 09:34 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir mengatakan pihaknya akan membacakan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, pada Rabu (5/8/2026).

Memori banding tersebut dikatakannya berisi fakta persidangan tingkat pertama yang berkaitan dengan pokok perkara, namun diabaikan oleh majelis hakim.

"Kami menyampaikan memori banding berisikan fakta persidangan yang berkaitan dengan pokok perkara namun diabaikan oleh majelis. Serta adanya penggunaan alat bukti yang menjadi dasar keputusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Dodi dihubungi Selasa (4/8/2026).

Lebih lanjut, Dodi mengatakan pihaknya juga akan menyampaikan tindakan hakim yang bertentangan dengan KUHAP yaitu tidak menjalankan fair trial.

"Tidak memperhatikan jalannya persidangan dengan baik sehingga mengabaikan fakta persidangan yang berhubungan dengan pokok perkara," imbuhnya.

Dalam memori bandingnya, kuasa hukum berpendapat putusan pengadilan tingkat pertama mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum.

"Kami juga memohonkan agar majelis hakim banding memeriksa alat bukti dan ahli yang diabaikan hakim tingkat pertama," ucap Dodi.

"Sehingga putusan hakim tingkat pertama harus dibatalkan dan menyatakan Nadiem tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan karenanya harus dibebaskan," tandasnya.

Baca juga: Komisi Yudisial Temukan Indikasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Nadiem Makarim

 

Vonis Nadiem Makarim 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang yang digelar pada Selasa 30 Juni 2026.

Majelis Hakim menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

SIDANG VONIS - Raut wajah Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara karena bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS - Raut wajah Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara karena bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Tribunnews/Jeprima (/Jeprima)

Hakim menyatakan, dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider yaitu melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara tersebut, hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar.

Apabila Nadiem tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Sementara itu, jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.

Hal memberatkan Nadiem antara lain ialah perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar hingga keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi. Hal meringankan antara lain ialah belum pernah dihukum sebelumnya.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ujar hakim.

Baca juga: Kondisi Nadiem Makarim Usai Operasi dan Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum: Mohon Doa

Putusan Nadiem ini juga disertai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra. Pada pokoknya, hakim Andi menilai Nadiem harusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan Nadiem adalah bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dilakukan pidana sebelumnya.

Namun, salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Andi menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Nadiem dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Nadiem sebelumnya juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.