Saut Lempar Tantangan ke KPK: Ambil Kasus FA sebelum 17 Agustus Bila Tak Ada Kemajuan
Nanda Lusiana Saputri August 05, 2026 10:38 AM

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menantang pimpinan KPK menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), apabila dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Desakan itu muncul di tengah proses hukum yang masih berjalan. Sejumlah tersangka telah ditetapkan dalam perkara tersebut, sementara penyidik masih menelusuri dugaan aliran aset, termasuk emas dan uang tunai yang disita.

Penegak hukum juga terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Saut menilai KPK tidak perlu menunggu adanya pelimpahan perkara apabila informasi yang dimiliki sama dengan yang telah diusut aparat penegak hukum lain.

Undang-undang, kata dia, telah memberikan ruang bagi KPK untuk mengambil langkah supervisi maupun mengambil alih penanganan perkara dalam kondisi tertentu.

"Kalau menggunakan imajinasinya dengan kewenangan yang ada sekarang, KPK bisa melakukan itu. Informasi yang sama, dilaporkan orang yang sama, kontennya sama, kenapa tidak dikembangkan?" ujar Saut dalam sebuah wawancara pada YouTube Prof. Rhenald Kasali, dikutip pada Rabu (5/8/2026).

Ia bahkan mengusulkan KPK menyampaikan pernyataan resmi kepada publik dengan memberikan batas waktu yang jelas.

Menurutnya, KPK perlu berani menyampaikan sikap apabila penanganan perkara belum menunjukkan hasil hingga menjelang 17 Agustus, lembaga antirasuah akan mengambil alih proses tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.

"KPK seharusnya berani mengatakan, 'Kasih waktu sebelum 17 Agustus. Kalau tidak beres kami ambil alih'," katanya.

Tak hanya itu, Saut meminta langkah tersebut disertai Key Performance Indicator (KPI) yang dapat dipantau masyarakat.

Baca juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Beban Pembuktian Kepemilikan Emas 74 Kg Ada di Penyidik

Baginya, indikator yang jelas akan menjadi ukuran objektif mengenai perkembangan penyidikan sekaligus bentuk akuntabilitas kepada publik.

"Harus berani dan harus ada KPI-nya," tegasnya.

KPK Diminta Fokus pada "Big Fish"

Saut mengingatkan agar KPK tidak hanya berkutat pada operasi tangkap tangan (OTT) di daerah, tetapi juga kembali mengedepankan penanganan perkara besar yang berdampak luas terhadap pemberantasan korupsi.

Ia menyebut konsep big fish perlu dihidupkan kembali agar KPK mampu membongkar aktor-aktor utama di balik dugaan korupsi berskala besar tanpa mengesampingkan perkara di daerah.

"Kita tidak mengabaikan OTT kepala daerah, tetapi kalau bicara big fish, konsep itu harus ada di kepala kita. Bagaimana mengejar perkara besar tanpa meniadakan yang di daerah," ujarnya.

Saut juga mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada satu arah atau hanya menelusuri hubungan secara vertikal.

Ia mendorong penyidik memperluas penyelidikan ke berbagai pihak maupun perkara lain yang diduga saling berkaitan, termasuk sejumlah kasus besar yang pernah ditangani sebelumnya.

Pendekatan tersebut akan menghasilkan gambaran utuh mengenai dugaan jaringan korupsi, aliran aset, hingga pola komunikasi para pihak yang terlibat.

"Jangan hanya mengejar secara vertikal. Lebarkan juga penyidikannya sehingga seluruh fakta di sekitarnya bisa diambil," katanya.

Rakyat Dinilai Memiliki Penilaian Objektif

Dalam kesempatan itu, Saut juga menilai masyarakat memiliki penilaian yang objektif terhadap proses penegakan hukum.

Ia menyebut suara publik tidak boleh dianggap sekadar opini atau kegaduhan di media sosial karena lahir dari pengalaman kolektif masyarakat dalam melihat jalannya penanganan perkara.

Rakyat justru sering kali mampu membaca arah suatu perkara tanpa memiliki kepentingan politik ataupun kelembagaan.

"Rakyat punya wisdom sendiri. Jangan-jangan mereka lebih bijak dari kita karena mereka tidak punya kepentingan," ujarnya.

Di sisi lain, Saut memandang perkara tersebut dapat menjadi momentum membangun sistem pemberantasan korupsi yang lebih terintegrasi.

Ia mengusulkan penguatan tata kelola, sistem integritas penyelenggara negara, hingga koordinasi antarlembaga agar penanganan perkara korupsi tidak hanya berujung pada pemidanaan, tetapi juga mampu menutup celah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.

Keberhasilan mengungkap perkara besar seperti ini juga akan berkontribusi terhadap perbaikan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Kabar Terkini

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh kubu eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Adapun gugatan praperadilan itu akan dilayangkan terkait penindakan hukum yang dianggap keliru.

Baca juga: Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Bantah untuk Hindari Proses Hukum

"Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (4/8/2026).

Yusuf mengatakan gugatan praperadilan sah-sah saja dilakukan jika memang menganggap ada hal yang dirasa janggal dalam kasus yang menjeratnya.

Namun, sesuai pasal 1 angka 15 KUHAP, adanya batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan seperti tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya serta advokat yang mewakili.

"Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Febrie Adriansyah Bakal Tempuh Praperadilan, Gugat Kejagung-Polri Soal Tersangka dan Penggeledahan

Bakal Gugat Kejagung-Polri

Untuk informasi, Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya menjelaskan Praperadilan itu mereka layangkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya karena dinilai keliru dalam melakukan penindakan hukum terhadap kliennya atas kasus TPPU dan korupsi di PT Asabri.

Firman mengatakan, permohonan praperadilan pertama pihaknya akan menguji penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Tim 9 Kejagung terhadap Febrie.

"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan," kata Firman dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).

Sementara itu dalam permohonan praperadilan kedua, dikatakan Firman, pihaknya akan menguji keabsahan penetapan tersangka TPPU dan korupsi di PT Asabri yang sebelumnya dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri terhadap kliennya.

Selain itu dalam permohonan tersebut, Firman juga membeberkan bahwa pihaknya turut mempersoalkan ihwal penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polri sebelum akhirnya perkara itu dilimpahkan kepada Kejagung.

"Kemudian permohonan kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan TPPU serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya dalam hal ini Kortas Tindak Pidana Tipikor," jelasnya.

Terkait hal ini, Firman pun mengungkap alasan kenapa pihaknya berencana mengajukan dua praperadilan secara terpisah untuk membela kepentingan kliennya tersebut.

Sebab menurut dia objek dalam permohonan praperadilan terdapat perbedaan sehingga pihaknya memutuskan untuk mengajukan permohonan itu secara terpisah.

"Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," ungkapnya.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Putuskan Lawan Kasus Dugaan TPPU Lewat Praperadilan

Febrie Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah.

Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Tersangka Atas Sprindik Baru

Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.

Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Abdi Ryanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.