Tutorial War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Gratis dan Kuota Terbatas!
khairunnisa August 05, 2026 11:03 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Catat syarat dan prosedur war tiket upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026. 

Pemerintah resmi membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia secara langsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/8/2026). 

Istana membuka 8.100 kursi bagi masyarakat yang dapat diperoleh melalui mekanisme perebutan undangan atau war ticket. 

Ini link atau tautan resmi war tiket pendaftaran upacara HUT ke-81 Republik Indonesia di Istana, https://pandang.istanapresiden.go.id 

"Pendaftaran undangan akan dibuka 3 hari ke depan (5-7 Agustus 2026)," dikutip dari unggahan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di akun Instagram @kemensetneg.ri, Rabu (5/8/2026). 

Ketentuan Peserta Upacara HUT ke-81 RI di Istana Dari unggahan tersebut, Kemensetneg menyampaikan lima ketentuan yang wajib dipenuhi peserta upacara HUT ke-81 RI di Istana, yakni: 

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku. 
  2. Minimal berusia 12 tahun pada Senin (17/8/2026). 
  3. Peserta upacara dilarang membawa balita. 
  4. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional. 
  5. Satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara. 

Kemensetneg juga mengimbau para pendaftar untuk menyiapkan dokumen, seperti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA); nomor telepon aktif; alamat email aktif; serta swafoto formal terbaru dengan memegang identitas diri. 

"Seluruh proses pendaftaran bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun, serta undangan tidak untuk diperjualbelikan. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia," bunyi dalam link pendaftaran tersebut. 

Prosedur Pendaftaran 

  • Siapkan dokumen file KTP/KIA dan swafoto bersama identitas 
  • Daftar online dengan mengisi formulir di portal dan unggah dokumen yang disyaratkan 
  • Cek email untuk mengkonfirmasi pendaftaran melalui link yang dikirimkan ke email pendaftar 
  • Jika terpilih, tukarkan undangan fisik dengan membawa KTP/KIA. 

"Bagi Sobat Setneg yang berhasil mendapat undangan, tidak hanya berkesempatan mengikuti prosesi upacara dengan khidmat, tetapi juga dapat merayakan penuh sukacita dengan menyaksikan pagelaran kesenian dan kebudayaan Indonesia di Istana Merdeka," bunyi unggahan Kemensetneg.

Sumber: Kompas.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.