TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Catat syarat dan prosedur war tiket upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Pemerintah resmi membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia secara langsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/8/2026).
Istana membuka 8.100 kursi bagi masyarakat yang dapat diperoleh melalui mekanisme perebutan undangan atau war ticket.
Ini link atau tautan resmi war tiket pendaftaran upacara HUT ke-81 Republik Indonesia di Istana, https://pandang.istanapresiden.go.id
"Pendaftaran undangan akan dibuka 3 hari ke depan (5-7 Agustus 2026)," dikutip dari unggahan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di akun Instagram @kemensetneg.ri, Rabu (5/8/2026).
Ketentuan Peserta Upacara HUT ke-81 RI di Istana Dari unggahan tersebut, Kemensetneg menyampaikan lima ketentuan yang wajib dipenuhi peserta upacara HUT ke-81 RI di Istana, yakni:
Kemensetneg juga mengimbau para pendaftar untuk menyiapkan dokumen, seperti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA); nomor telepon aktif; alamat email aktif; serta swafoto formal terbaru dengan memegang identitas diri.
"Seluruh proses pendaftaran bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun, serta undangan tidak untuk diperjualbelikan. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia," bunyi dalam link pendaftaran tersebut.
"Bagi Sobat Setneg yang berhasil mendapat undangan, tidak hanya berkesempatan mengikuti prosesi upacara dengan khidmat, tetapi juga dapat merayakan penuh sukacita dengan menyaksikan pagelaran kesenian dan kebudayaan Indonesia di Istana Merdeka," bunyi unggahan Kemensetneg.
Sumber: Kompas.com