TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti adanya dugaan keterkaitan antara perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung berinisial ZR.
Menurut Saut, kedua perkara tersebut tidak seharusnya dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri.
Ia menilai penyidik perlu melihat rangkaian peristiwa secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya pola hubungan antarperkara.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berjalan.
Baca juga: Misteri Kematian Sutrimo Diduga Karumga Febrie Adriansyah, Polisi Ungkap Peluang Ekshumasi dan CCTV
Penyidik sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka serta menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk uang tunai dan emas.
Dikutip dari Tribunnews.com, Saut menyebut adanya temuan barang bukti yang menurutnya dapat menjadi petunjuk untuk melihat keterkaitan antarperkara.
Ia menyinggung adanya amplop yang berisi identitas pihak tertentu, termasuk nama tersangka dan nama pengacara.
"Ada kaitannya. Di amplopnya ada nama tersangkanya siapa, nama lawyer-nya siapa, ada di situ masing-masing amplopnya," ujar Saut dikutip dari YouTube Prof. Rhenald Kasali, Rabu (5/8/2026).
Saut juga menyinggung temuan emas dalam perkara yang berkaitan dengan mantan pejabat Mahkamah Agung berinisial ZR.
"Di rumah hakim ada emas 54 kilogram (51 Kg), di luar ada 72 kilogram. Itu sebelumnya, ZR namanya," katanya.
Menurut Saut, penyidik perlu melihat perkara tersebut berdasarkan urutan waktu dan rangkaian peristiwa atau time series.
Ia menilai kemungkinan hubungan antarperkara harus diuji melalui proses penyidikan yang mendalam.
"Kita tidak bisa mengatakan itu pasti tidak ada kaitan. Kalau kita melihatnya sebagai satu rangkaian dalam time series, sekuensnya kelihatan," ujarnya.
Saut menilai pengungkapan perkara korupsi tidak cukup hanya berfokus pada satu tersangka atau satu jalur transaksi.
Menurutnya, penyidik perlu menggali perkara secara horizontal maupun vertikal agar seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dapat terungkap.
Ia juga mendorong agar penyidik melihat keterkaitan dengan sejumlah perkara korupsi besar sebelumnya, seperti Jiwasraya dan Asabri.
"Jangan hanya menggali secara vertikal. Kelebarannya juga harus dimasukkan sehingga semua fakta di sekitar perkara itu bisa diambil," katanya.
Saut berharap proses hukum terhadap Febrie Adriansyah maupun perkara ZR dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana, komunikasi antar pihak, serta aktor lain yang mungkin terlibat.
Selain menyoroti proses penyidikan, Saut juga mengingatkan pentingnya independensi hakim dalam menangani perkara korupsi.
Menurutnya, pengawasan terhadap lembaga peradilan tetap diperlukan agar kualitas penegakan hukum semakin kuat dan kepercayaan publik tetap terjaga.
Di sisi lain, kubu Febrie Adriansyah menyatakan akan mengajukan dua gugatan praperadilan terkait proses hukum yang menjerat kliennya.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyebut gugatan tersebut akan diajukan terhadap Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, dan Polda Metro Jaya.
Gugatan pertama akan menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta tindakan penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.
Sementara gugatan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan korupsi PT Asabri, termasuk persoalan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan pihak kepolisian sebelum perkara dilimpahkan.
Firman menjelaskan dua praperadilan tersebut diajukan secara terpisah karena memiliki objek pengujian yang berbeda.
Baca juga: Misteri Kematian Sutrimo, Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Telusuri Isi Ponsel
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas sekitar 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sebagai saksi.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait perkara TPPU yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026.