SRIPOKU.COM, MURATARA– Polisi menanggapi langkah Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), Shandy Hermanto alias Shandy Abela, yang berencana menempuh jalur hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Bus ALS dengan truk tangki BBM di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Kasat Lantas Polres Muratara AKP M Karim menegaskan setiap orang memiliki hak untuk menempuh upaya hukum apabila tidak menerima keputusan penyidik.
"Terkait SH (Shandy Abela) melapor ke Kadiv Propam Polri itu hak dari SH. Sekarang pertanyaannya dia mau menuntut siapa," kata Karim saat dihubungi Sripoku.com, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: Polisi Ungkap Kelalaian Bus ALS Truk & Tangki Kecelakaan Maut di Muratara, 2 Direktur Jadi Tersangka
Menurut Karim, penetapan Kades Belani tersebut sebagai tersangka bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses penyidikan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak.
Selama penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 47 saksi yang terdiri dari saksi di lokasi kejadian, petugas loket, hingga sejumlah saksi ahli.
Saksi ahli tersebut berasal dari berbagai instansi, di antaranya ahli pidana Universitas Sriwijaya (Unsri), ahli transportasi darat dari Jakarta, ahli migas, ahli Disperindag Kota Palembang, ahli Disnaker Palembang, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), serta ahli rancang bangun kendaraan dari Karawang dan Cirebon.
Selain itu, penyidik juga memeriksa pihak internal perusahaan, baik dari PT Sinar Bumi Pertiwi maupun Bus ALS, mulai dari jajaran direksi, bendahara hingga bagian bengkel.
"Setelah dilakukan gelar perkara oleh PJU Polres Muratara bersama jaksa dan Direktorat Polri, akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Jadi prosesnya sudah panjang, bukan tiba-tiba muncul nama dua tersangka," ujarnya.
Baca juga: Sosok Shandy Hermanto, Kades Belani Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara
Karim menjelaskan, Shandy Abela dijerat Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kendaraan over dimensi serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik menemukan adanya perubahan kapasitas tangki dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter tanpa melengkapi Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB).
Selain itu, setelah dilakukan modifikasi, perusahaan juga tidak mengajukan sertifikasi ulang sebagaimana diwajibkan dalam peraturan.
"Di awal juga ternyata Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang digunakan itu untuk angkutan air, padahal kendaraan dipakai mengangkut BBM. SRUT wajib dimiliki kendaraan bermuatan berat dan setiap perubahan spesifikasi wajib dibuat ulang," jelas Karim.
Tak hanya itu, Shandy Abela juga dijerat Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran yang menewaskan 19 orang.
"Statusnya korporasi, sehingga pimpinan perusahaan bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Ancaman pidana terhadap kedua tersangka maksimal lima tahun penjara," tegasnya.