Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Harapan Muhammad Dewa Pratama (26), penyandang disabilitas asal Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, untuk memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) justru terhambat setelah data administrasi kependudukannya diduga tidak ditemukan saat proses pembaruan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon.
Kondisi tersebut membuat Dewa hingga kini belum dapat memiliki e-KTP.
Akibatnya, ia juga mengalami kendala dalam mengakses sejumlah layanan publik, termasuk layanan kesehatan yang membutuhkan identitas kependudukan.
Baca juga: Disdukcapil Cirebon Pastikan Siswa Disabilitas Miliki Dokumen Kependudukan
Pantauan di kediaman Dewa pada Selasa (4/8/2026), suasana haru menyelimuti pertemuan antara keluarga Dewa dengan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani.
Di teras rumah sederhana yang juga difungsikan sebagai warung, Harry mendengarkan langsung keluhan keluarga sambil memeriksa sejumlah dokumen administrasi, termasuk Kartu Keluarga (KK), untuk menelusuri persoalan yang dialami Dewa.
Ibunda Dewa, Ida Damayanti mengaku, baru mengetahui data anaknya diduga hilang saat hendak melakukan pembaruan identitas sekaligus mengurus pembuatan e-KTP.
"Saya justru tidak mengerti siapa yang menghilangkan datanya. Ketahuannya saat mau ubah nama dan buat KTP, kan harus pakai KK. Ubah nama itu karena huruf M-nya kebanyakan, lalu status pekerjaannya masih 'pelajar/mahasiswa', padahal saya mau ubah menjadi 'disabilitas'. Ternyata di sana data Dewa tidak ada," ujar Ida, Selasa (4/8/2026.
Menurut Ida, sebelum proses pembaruan dilakukan, nama Dewa masih tercantum dalam Kartu Keluarga.
Namun saat pengurusan dilakukan sekitar dua bulan lalu, data tersebut sudah tidak ditemukan sehingga proses penerbitan e-KTP tidak dapat dilanjutkan.
Laporan keluarga itu kemudian mendapat perhatian Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani atau HSG.
Ia mendatangi langsung rumah Dewa untuk memastikan kondisi yang sebenarnya sekaligus memberikan pendampingan kepada keluarga.
Harry mengatakan, berdasarkan informasi awal yang diterimanya, nama Muhammad Dewa sebelumnya memang tercantum dalam Kartu Keluarga lama.
Baca juga: Jemput Bola Perekaman E-KTP di Melakasari Cirebon, Sasar Lansia dan ODGJ
"Warga yang berkebutuhan khusus itu dulu pernah ada di KK yang lama. Namun, pada saat mengurusnya sekitar dua bulan yang lalu yang diurus oleh adiknya, ternyata yang bersangkutan atas nama Muhammad Dewa tidak tercantum di sana," ucap HSG.
Ia mengaku, belum mengetahui secara pasti penyebab data tersebut tidak ditemukan.
Karena itu, pihaknya akan mendatangi Disdukcapil Kota Cirebon untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan proses administrasi dapat segera diselesaikan.
"Kami belum tahu pasti penyebabnya. Maka dari itu, besok kami akan ke sana langsung, karena kasihan juga beliau ini berkebutuhan khusus," jelas dia.
Selain mengawal penyelesaian administrasi kependudukan, HSG juga berupaya membantu pengurusan BPJS Kesehatan agar Dewa dapat memperoleh jaminan kesehatan dan menjalani pengobatan secara berkala apabila dibutuhkan.
Menurutnya, kepemilikan identitas kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai pelayanan publik, mulai dari layanan kesehatan, administrasi pemerintahan hingga program bantuan sosial.
Kasus yang dialami Muhammad Dewa diharapkan menjadi perhatian seluruh pihak agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Baca juga: Tak Perlu Antre di Samsat: Cukup Bawa e-KTP ke Kiosk Samsat, Bayar Pajak Bisa Sambil Ngemall
Terlebih bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya yang sangat bergantung pada kelengkapan administrasi kependudukan untuk memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.