Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi perhatian.
Meski telah bergulir selama bertahun-tahun sejak pemekaran daerah, persoalan tersebut hingga kini belum menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah yang disengketakan.
Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Hukum Bisnis dan Kenegaraan Universitas Gadjah Mada (UGM), Zacilasi Wasia, mengangkat persoalan ini dalam penelitiannya yang berjudul "Perbedaan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung serta Implikasinya bagi Masyarakat di Wilayah Sengketa."
Dalam kajiannya, Zacilasi menilai akar persoalan bukan hanya terletak pada penentuan garis batas administratif, melainkan munculnya ketidakpastian hukum akibat adanya dua putusan dari lembaga peradilan tertinggi yang saling bertolak belakang.
"Persoalan ini bukan sekadar soal garis di peta, melainkan bagaimana negara melalui putusan-putusan hukumnya sendiri justru menciptakan ketidakpastian bagi rakyatnya," ujar Zacilasi.
Baca juga: Nenek 71 Tahun di Ambon Tewas Tertabrak Truk Kontainer, Pengemudi Masih Diamankan Polisi
Baca juga: Ruang Perawatan RSUD Overload Tangani Puluhan Korban Kerucanan MBG Massal di Jayapura
Menurutnya, sengketa batas wilayah tersebut berawal dari penerapan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah pascareformasi yang melahirkan berbagai daerah otonom baru.
Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah kemudian mengajukan uji materi karena menilai ketentuan dalam undang-undang tersebut menggeser batas wilayah hingga sekitar 25 kilometer dan memasukkan tiga negeri, yakni Wasia, Sanahu, dan Sapaloni, ke wilayah SBB.
Putusan MK dan MA Berbeda
Zacilasi menjelaskan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 123/PUU-VII/2009 pada tahun 2010 menetapkan batas wilayah berada di Wae Tala sesuai kondisi sebelum pemekaran.
Dalam pertimbangannya, MK mendasarkan putusan pada fakta historis dan kondisi riil bahwa ketiga negeri tersebut merupakan bagian dari Kecamatan Amahai sebelum berlakunya UU Nomor 40 Tahun 2003.
Namun setelah itu, pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 yang kemudian digugat ke Mahkamah Agung.
Berbeda dengan MK, MA melalui Putusan Nomor 46 P/HUM/2010 justru menguatkan Permendagri tersebut dengan alasan pembentukannya telah sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.
"Di sinilah muncul dua putusan dengan nalar hukum yang berbeda sehingga memunculkan ketidakpastian dalam implementasinya," katanya.
Tiga Penyebab Perbedaan Putusan
Berdasarkan hasil penelitiannya, Zacilasi menemukan tiga faktor utama yang menyebabkan perbedaan putusan MK dan MA.
Pertama, adanya perbedaan metode penafsiran hukum. MK menggunakan pendekatan gramatikal, historis, sosiologis, teleologis, dan sistematis secara menyeluruh.
Sebaliknya, MA dinilai hanya menggunakan penafsiran yang lebih terbatas pada aspek formal.
Kedua, menurutnya terdapat ketidakcermatan MA dalam memahami amar Putusan MK, khususnya terkait pembatalan sebagian Lampiran II UU Nomor 40 Tahun 2003 yang berkaitan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf b.
"Frasa 'sepanjang menyangkut' dalam putusan MK merupakan pembatalan secara parsial, bukan berarti keseluruhan lampiran tetap sah sebagaimana ditafsirkan MA," jelasnya.
Ketiga, adanya perbedaan paradigma hukum.
Ia menilai MK lebih mengedepankan realisme hukum dengan mempertimbangkan fakta sosial masyarakat, sedangkan MA lebih menitikberatkan pada legalitas formal prosedur pembentukan Permendagri.
"Akibatnya kepastian hukum formal memang dikejar, tetapi keadilan substantif bagi masyarakat justru terabaikan," ujarnya.
Putusan MK Dinilai Harus Menjadi Acuan
Dalam penelitiannya, Zacilasi mengutip pandangan pakar hukum tata negara Saldi Isra yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat erga omnes, sehingga mengikat semua pihak, termasuk hakim di Mahkamah Agung.
Berdasarkan pandangan tersebut, Zacilasi berpendapat Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 secara substansi telah mengubah ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2003 yang menjadi dasar penetapan batas wilayah.
Karena itu, menurutnya, Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 semestinya disusun dengan tetap mengacu pada substansi putusan MK.
Masyarakat Jadi Korban Ketidakpastian
Zacilasi menegaskan pihak yang paling merasakan dampak dari perbedaan putusan tersebut adalah masyarakat yang tinggal di wilayah sengketa.
Di Negeri Samasuru, misalnya, sebagian warga tetap menganggap Putusan MK sebagai dasar hukum sehingga memilih mempertahankan status sebagai warga Maluku Tengah.
Akibatnya, mereka kesulitan memperoleh dokumen administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran di wilayah tempat tinggalnya sendiri.
Sebagian warga bahkan harus mengurus administrasi melalui negeri tetangga.
Kondisi serupa juga dialami sejumlah kepala keluarga di Negeri Wasia.
Menurut Zacilasi, situasi tersebut berdampak pada sulitnya masyarakat mengakses pelayanan publik maupun bantuan sosial.
Selain itu, hasil penelitiannya menemukan sedikitnya empat implikasi hukum dari perbedaan putusan MK dan MA, yakni ketidakpastian hukum yang berkepanjangan, dualisme pelayanan publik dan administrasi kependudukan, potensi konflik sosial, serta ancaman terhadap tatanan adat di wilayah sengketa.
Dorong Pemprov Maluku Lebih Aktif
Zacilasi berpandangan penyelesaian sengketa tidak boleh terus bergantung pada tarik-menarik kepentingan antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Ia menilai Pemerintah Provinsi Maluku harus mengambil peran lebih aktif sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Pemerintah Provinsi Maluku seharusnya lebih aktif menjalankan fungsi mediasi agar penyelesaian sengketa tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menjaga stabilitas pemerintahan daerah, sekaligus mencegah konflik horizontal di masyarakat," tegasnya.
Zacilasi berharap penyelesaian sengketa batas wilayah tidak lagi hanya dipandang sebagai persoalan administratif atau akademis semata.
"Sengketa batas wilayah sesungguhnya menyangkut kehidupan masyarakat secara langsung. Karena itu, penataan daerah harus dilakukan secara matang dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat," pungkasnya.(*)